Sumu Terkini

Camat Percut Seituan Cepat-Cepat Lunasi Kerugian Negara Saat Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan

Awalnya 40 juta dan dilanjutkan 30 juta. Setelah itu per 3 Juli dibayarkan lagi dan tinggal 175 juta.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Camat Percut Seituan, Asma Fitrian Syukri Parinduri 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Camat Pecut Seituan, Asma Fitrian Syukri Parinduri cepat-cepat membayar ganti rugi potensi kerugian negara yang telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran kebersihan tahun 2023.

Total Rp 410 juta potensi kerugian negara sudah ia lunasi dan disetor ke kas daerah. Hal ini turut dibenarkan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Deli Serdang, Gita. 

"Per hari ini sudah lunas semua dibayarnya. Tadi baru diantarnya," ujar Gita Kamis, (4/7/2024). 

Gita menyampaikan Camat Syukri beberapa kali melakukan pembayaran dengan menyicil.

Awalnya 40 juta dan dilanjutkan 30 juta. Setelah itu per 3 Juli dibayarkan lagi dan tinggal 175 juta.

Semuanya baru diselesaikan pada 4 Juli. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan anggaran kebersihan di Pemerintah Kecamatan Percut Seituan tahun 2023 ke penyelidikan.

Hal ini lantaran setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan diyakini ada dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry pun telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus ini. 

"Iya sudah ada Sprintug (surat perintah tugas) untuk penyelidikan yang di Percut Seituan. Pertanggal 1 Juli kemarin itu terbitnya. Sebelumnya itukan cuma pengumpulan data dan bahan keterangan saja," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali Kamis, (4/7/2024). 

Boy mengatakan pada saat pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan hanya meminta klarifikasi. Saat itu mulai dari Camat Percut Seituan, Asma Fitrian Syukri Parinduri hingga anggotanya dipintai klarifikasi.

Untuk kedepan karena sudah ada surat perintah penyelidikan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan dilakukan pemanggilan secara resmi. 

"Kalau penyelidikan itu dia permintaan bahan keterangan dan bisa memanggil. Nanti dipanggil akan memakai surat. Sekarang sudah ditangani sama Pidsus," kata Boy Amali. 

Boy Amali belum bisa memastikan apakah dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran sampah ini ada unsur mens rea (niat jahat).

Menurutnya tim lah nanti yang akan menilai hal ini. Dipastikan dalam waktu dekat pemanggilan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilayangkan.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved