Sumu Terkini
Camat Percut Seituan Cepat-Cepat Lunasi Kerugian Negara Saat Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan
Awalnya 40 juta dan dilanjutkan 30 juta. Setelah itu per 3 Juli dibayarkan lagi dan tinggal 175 juta.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Mengenai potensi kerugian negara yang disebut pihak Inspektorat telah 100 persen dilunasi oleh Camat Syukri, Boy Amali mengatakan pihaknya belum ada mendapatkan informasi.
Ia mengaku mereka juga akan memastikan hal ini nantinya.
Disebut tidak terpengaruh penyelidikan dengan pelunasan potensi kerugian negara yang telah dilakukan.
"Belum dapat info kami (sudah dilunasi). Sudah 100 persen ya berarti?. Nanti kita pastikan dululah dan lihat hasil pemeriksaan dulu. (Kalau sudah dipulangkan) nggak berpengaruh kalau itu karena tergantung tindak pidananya. Ada gak ditemukan tindak pidana.
Kalau ada, ya ada tindak lanuut walaupun sudah dikembalikan. Secara umum dilihat dulu ada atau tidak perbuatan (niat jahat) makanya bisa terjadi. Kita bukan ke kerugiannya dulu tapi ke perbuatannya dulu. Ada tidak perbuatan yang mengakibatkan itu," ucap Boy Amali.
Dari catatan www.tribun-medan.com, Kejari Deli Serdang mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kebersihan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai mengaudit Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kecamatan Percut Seituan.
Dalam laporan pemeriksaan BPK ada potensi kerugian negara sebesar Rp 410 juta untuk anggaran kebersihan tahun 2023.
Informasi yang dihimpun dalam laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Kecamatan Percut Seituan untuk realisasi belanja bahan bakar minyak dan pelumas untuk truk pengangkut sampah sebesar Rp 799 juta.
Saat itu dokumen yang bisa dihadirkan sebagai pertanggungjawaban belanja hanya dalam bentuk fotocopy nota pembelian.
Sementara sebagai pembanding BPK, berdasarkan yang tercatat di aplikasi MyPertamina pembelian hanya Rp 388 juta.
Oleh Inspektorat, Syukri sebelumnya diberi batas waktu selama 60 hari untuk dapat menyelesaikan atau mengembalikan potensi kerugian negara.
Hitungan 60 hari sampai dengan 21 Agustus 2024 karena waktu berjalan sudah dari 21 Mei lalu.
(dra/tribun-medan.com).
| VIDEO Detik-detik Wanita Jaksel Ditemukan Tewas Membusuk di Kos-kosan Tamtama Kota Binjai |
|
|---|
| Effendi Pohan Gantikan Kadispora Sumut yang Pensiun Dini jadi Cabup Batubara |
|
|---|
| Bank Sumut KC Tebingtinggi Diterpa Masalah Pemberian Kredit ke Perusahaan Rp 15 miliar |
|
|---|
| 11 Pejabat Pemko Binjai Diperiksa Bawaslu, Ini Respon Sekda |
|
|---|
| Deretan Artis Karo Akan Hadir di Eksebisi Karya Sinematografi Teater Tendi Karo Volkano |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Camat-Percut-Seituan-Asma-Fitrian-Syukri-Parinduri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.