Sumut Terkini
ALASAN Wali Murid SMPN 2 Galang Demo ke Kantor Bupati, Gegara Lokasi Belajar Anaknya Direlokasi
Hal ini dilakukan karena sejak beberapa bulan lalu proses belajar mengajar untuk anak-anak mereka dilakukan di sekolah lain.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993. Dari putusan pengadilan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m⊃2; yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.
Massa sempat ditawari agar aspirasinya bisa diterima langsung di dalam ruangan.
Namun saat itu massa menolak kalau yang menerima mereka bukan Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman atau Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan.
Massa sempat berdebat dengan Kabid SD, Samsuar Sinaga ketika bertemu di depan gerbang kantor Bupati.
"Pak Kadis lagi di luar kota ada menghadiri acara di Semarang. Jadi intinya nggak ada niat kami untuk menelantarkan anak-anak. Kami juga akan menyelesaikan masalah tanpa masalah karena ini semua anak-anak bangsa. Tanah itu sesungguhnya bukan milik Pemkab karena kita kalah," ucap Samsuar.
Masa sempat kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Samsuar.
Menurut mereka gedung punya Pemkab Deli Serdang sehingga bukan berarti juga akan dihibahkan ke Alwasliyah.
(dra/tribun-medan.com)
Polemik Pedagang Liar di Berastagi, Pemkab Tertibkan Secara Bertahap |
![]() |
---|
Besok, PD PHJ Buat Garis Batas Kios Tempat Relokasi Baru Pedagang eks-Gedung IV Pasar Horas |
![]() |
---|
Longsor Proyek Terowongan PLTMH di Karo, Lima Pekerja jadi Korban, 2 di Antaranya Meninggal |
![]() |
---|
Sempat Ditunda, Besok Kejari Karo Lanjutkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Profil Desa |
![]() |
---|
Pemkab Simalungun Kini Miliki Mall Pelayanan Publik, Layani Urusan Perizinan dan Adminduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.