Medan Terkini
Masih Banyak Jukir yang Belum Tahu Pemko Medan Terapkan Parkir Berlangganan
Pemko Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak, Senin (1/7/2024) kemarin. Namun, masih banyak jukir yang belum mengetahui informasi tersebut
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Pengutipan juga sudah tidak berlaku. Makanya, tidak ada lagi pengutipan ini," katanya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus
Adapun lokasi tempat pembelian parkir berlangganan ini sebagai berikut:
Berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.
Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Identitas 2 Polantas Medan yang Kena OTT Berpangkat Bripda, Kini Masih Diperiksa |
![]() |
---|
2 Polantas Medan Dikabarkan Kena OTT Bid Propam Polda Sumut |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Bonus PON dari Pemko Medan Tak Kunjung Jelas, Pebolling Sumut Aldila Merasa Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.