Medan Terkini

Masih Banyak Jukir yang Belum Tahu Pemko Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Pemko Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak, Senin (1/7/2024) kemarin. Namun, masih banyak jukir yang belum mengetahui informasi tersebut

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com/Anisa Rahmadani
Mobil dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution dipasang stiker parkir berlangganan dan menunjukkan hasil scan barcode stiker, usai upacara HUT Kota Medan ke-434 tahun, Senin (1/6/2024). Dishub Medan meminta para jukir untuk mendaftarkan ulang ke pihak ketiga, agar bisa bekerja dalam program parkir berlangganan 

"Pengutipan juga sudah tidak berlaku. Makanya, tidak ada lagi pengutipan ini," katanya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus

Adapun lokasi tempat pembelian parkir berlangganan ini sebagai berikut:
Berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :

1. Pengujian Pinang Baris.

2. Taman Ahmad Yani.

3. Pengujian Amplas.

4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.

5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.

6. Pos Bus Listrik J-City.

7. Suzuya Marelan.

8. Mal Pelayanan Publik.

9. Jukir terdekat.

Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved