Berita Viral

NASIB Pilu Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun Sebesar Rp 75 Juta

Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta akibat tetap bekerja hingga usia 60 tahun. 

|
HO
Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta akibat tetap bekerja hingga usia 60 tahun.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta akibat tetap bekerja hingga usia 60 tahun. 

Asniani telah mengadu ke DPRD Muaro Jambi terkait permasalahannya. 

Menurut Asniani, selama dua tahun mengajar, gajinya terus cair. 

Bahkan dia sudah bertanya ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait masa pensiunnya. 

Menurutnya, BKD Muaro Jambi dia pensiun di usia 60 tahun. 

Namun, belakangan ini Pemkab Muaro Jambi memintanya mengembalikan uang Rp 75 juta selama dua tahun. 

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta
Seorang PNS guru TK, Asniani diminta mengembalikan uang Rp 75 juta akibat tetap bekerja hingga usia 60 tahun. 

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved