Berita Seleb

Ammar Zoni Dituding Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Kasih Uang Rp50 Juta, Untung Rp5 Juta per 3 Hari

Ammar juga diketahui mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ammar Zoni Dituding Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Kasih Uang Rp50 Juta, Untung Rp5 Juta per 3 Hari 

"Keterangan yang bisa kami dengar bersama, bahwa uang Rp 50 juta itu bukan utang piutang, tapi Rp 50 juta itu merupakan modal," kata Kareza saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: 10 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Merawat Bayi, Nomor 1 Paling Utama

"Modal yang diberikan terdakwa Ammar Zoni kepada terdakwa Akri untuk bisnis narkotika," imbuhnya.

Kareza berujar, bisnis narkotika itu dijalankan keduanya di apartemen milik Ammar Zoni seusai keduanya bebas.

Diketahui, Ammar keluar dari lapas Cipinang pada Oktober 2023. Sementara Akri bebas 1 bulan setelahnya.

Kala itu, Akri dan Ammar bersepakat untuk bertukar modal dengan sabu.

"Uang Rp 50 juta itu dibelikan sabu dapat 100 gram. 5 gram dikasih ke Ammar Zoni," ungkapnya.

BOCOR Foto Ammar Zoni Menangis Saat Ditangkap Polisi, Narkoba Disimpan di Samping Kasur
BOCOR Foto Ammar Zoni Menangis Saat Ditangkap Polisi, Narkoba Disimpan di Samping Kasur (Instagram)

Sementara, 95 gram sabu diberikan oleh Akri kepada seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.

Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

"Dijanjiin uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari. Ternyata dalam waktu 3 hari lebih enggak balik. Yang balik Rp 5 juta sama Rp 12 juta. Kemudian yang dikasih Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 22 juta," jelas Kareza.

Kendati demikian, saat persidangan berlaku, fakta persidangan itu disangkal Ammar Zoni.

Baca juga: 8 Tim Lolos ke Perempatfinal Copa America, Termasuk Brasil Berikut Jadwal Pertandingan

Menurut dia, uang Rp 50 juta yang dikirimkannya kepada Akri adalah bentuk kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu Akri membangun usaha.

Untuk informasi, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika.

Kareza berujar, sidang tuntutan kasus narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya dilakukan minggu depan.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Sudah Sebulan, Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Desa Halaban Tak Kunjung Selesai

Baca juga: 8 Tim Lolos ke Perempatfinal Copa America, Termasuk Brasil Berikut Jadwal Pertandingan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved