Breaking News

RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas

DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Coky Indra terlihat hadir bersama anaknya Maulidza dan menunggu rapat dimulai. Coky Indra menggunakan batik dan Maulidza menggunakan hijab berwarna hijau.

Kepada Tribun Medan, Coky Indra mengtakan dirinya akan tetap menuntut hak anaknya untuk naik kelas.

"Tentu saya tetap menuntut hak anak saya. Itu sudah haknya, tidak bisa itu diganggu gugat," ujar Coky.

Dikatakan Coky, Maulidza seharusnya tidak tinggal kelas karena alasan yang tidak kuat.

"Alasan untuk meninggalkannya tidak kuat. Jadi tidak bisa dia tinggal kelas. Itu yang akan kami sampaikan di rapat nanti," ucapnya.

Orang tua siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan Coky Indra enggan banyak bicara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/7/2024).
Orang tua siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan Coky Indra enggan banyak bicara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/7/2024). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan yang membuat siswi Maulidza Sari tinggal kelas.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman mengatakan, hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan Disdik Sumut, Maulidza memiliki nilai yang cukup baik.

"Sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, enggak layak juga ditinggal (kelas) kan," ujar Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Edi, adanya ketidakhadiran Maulidza tidak bisa dijadikan persyaratan untuk tidak naik kelas.

"Tapi mungkin ada absen-absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orang tua murid dan kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami, sehingga tetap bisa dinaikkan (kelas). Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik," ungkapnya.

Dia juga meminta agar SMAN 8 Medan lebih fokus kepada pembinaan siswa.

Sehingga tidak harus melibatkan siswi MSF dalam urusan pelaporan orang tua siswa ke Polda Sumut.

"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," katanya.

Terkait persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.

"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dan orang tua siswi terkait viralnya video orang tua siswi berinisial MSF yang kecewa karena anaknya tinggal kelas.

Hal ini diduga kuat berkaitan dengan orang tua MSF yang melaporkan kepala sekolah SMAN 8 dengan dugaan pungli dan korupsi.

"Kita akan panggil Kadis Pendidikan dan orang tua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang," ujar Hendro Susanto, Senin (1/7/2024).

Hendro juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan. Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungli.

"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 8 Medan, agar proses penyelidikan terhadap orang tua siswa yang mengadukan dugaan pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.

Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hendro Susanto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mampu membayarkan THR untuk para guru SMA/SMK/SLB tahun 2023 dan 2024.
Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hendro Susanto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mampu membayarkan THR untuk para guru SMA/SMK/SLB tahun 2023 dan 2024. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Hendro menilai jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga Kadisdik diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.

"Kalau memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," ucapnya.

"Kalau kadis takut untuk mencopot berarti kita pertanyakan sikap negarawan kadis, kenapa kadis nggak mau copot?" katanya.

Pungutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu.

"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya.

Hasil Evaluasi akan Disampaikan ke Pj Gubernur

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba ke Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis.

Rekomendasi tersebut, kata Basir, nantinya akan diberikan kepada Pj Gubernur Sumut untuk diambil keputusan.

"Kalau nanti dia (Rosmaida) dipanggil tetap berkeras, pastinya ada rekomendasi dari kami tim pemeriksa. Apakah nanti dia akan dievaluasi atau apakah dirubah keputusannya kita lihat nanti. Rekomendasi kita berikan ke Kadisdik. Kadisdik yang berhak memberikan rekomendasi ke gubernur," ujar Basir di Medan, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Basir, sejak awal pihaknya sudah meminta Rosmaida untuk meninjau ulang keputusannya yang tidak menaikkan siswi MSF ke kelas XII.

Hal itu, ujar Basir, karena keputusan yang diambil Rosmaida lemah secara prosedural.

"Karena kita melihat prosedural kan, kita minta kalau bisa saran, kita minta itu dipertimbangkan. Karena prosedur ibu itu lemah. Kenapa lemah? Karena tidak pernah pula orang tua MSF itu dipanggil perihal absen ini waktu proses belajar mengajar. Kalau tanggal 11 Juni dipanggil itu sudah selesai ujian, sudah selesai kelas. Jadi karena tidak pernah itu kita juga punya kelemahan. Jadi itu di satu sisi," ungkap Basir.

Di sisi lain, kata Basir, saat mengunjungi SMAN 8 Medan usai viralnya video, pihaknya juga menyampaikan seringnya MSF tidak hadir tepat setelah laporan orang tuanya, Coky Indra ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8.

"Juga ketika memperhatikan kasuistik orang tuanya melaporkan itu dan di situ anaknya sering tidak masuk sesuai yang disampaikan kepsek. Berarti kan anaknya ini merasa tertekan. Dan ketika harusnya di situ paling banyak absensi di situlah dipanggil anaknya kenapa enggak datang," katanya.

Kemudian, dari segi kurikulum, Basir mengatakan kriteria kenaikan kelas seharusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

"Dari segi kurikulumnya juga begitu. Tanggal Hari Minggu itu apakah ada SK yang dibuat untuk kriteria kenaikan kelas. Tidak ada. Jadi kriterianya adalah rapat kenaikan kelas. Sementara di Permendikbud nomor 23 itu kriteria kenaikan kelas itu harus ditetapkan," ujarnya.

Basir menuturkan, penetapan itu berdasarkan Permendikbud nomor 23 di pasal 7 ayat 4.

"Harusnya itu ditetapkan atau diputuskan harus ada kriteria ditetapkan. Sedangkan sekolah kurikulum yang ada sama kami tidak ada ditetapkan. Terakhir baru ditetapkan kepsek. Harusnya itu semua ditetapkan," katanya.

Kemudian, kata Basir, dari segi tugas-tugas, siswi MSF juga menyelesaikan semua tugas yang diberikan guru di kelas.

"Sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaisa) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat," pungkasnya.

Guru Lain Tak Sependapat dengan Kepsek

Sebelumnya Basir juga mengungkapkan fakta ternyata guru-guru tidak setuju keputusan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk tidak menaikkan MSF ke kelas XII.

"Jadi langkah yang kami lakukan sekarang adalah memanggil guru-guru untuk menanyakan prosedural. Karena kami dengar ada guru yang protes di waktu itu, ada guru yang membantah tapi tidak dihiraukan kepsek. Maka itu yang mau kami kroscek. Kalau kepsek bilang dua guru, tapi kalau kami tanya guru yang lain ada empat," ujar Basir saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan saat diwawancarai di ruangannya beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumatra Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan saat diwawancarai di ruangannya beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumatra Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dikatakan Basir, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya H+1 video viral tersebut, tidak ada guru yang mendukung keputusan Rosmaida. Justru, kata dia, beberapa ada yang membantah.

"Bahkan kami tanya ada yang mendukung ga? Enggak ada yang mendukung, yang menbantah yang ada. Makanya ini mau kami kroscek lagi kami panggil. Rencana Hari Kamis ini," ucapnya.

Basir mengatakan, pemanggilan guru tersebut merupakan pemanggilan kedua.

"Panggilan kedua sebenarnya itu nanti. Karena kemarin agak buru-buru juga kami panggil karena waktu libur mungkin. Makanya ini panggilan kedua. Panggilan pertama kami panggil guru-gurunya juga. Ini panggilan kedua. Kalau kepsek belum kami panggil, kepsek baru dipanggil Ombudsman," katanya.

Basir membenarkan bahwa Rosmaida menyampaikan surat penolakan untuk meninjau ulang keputusannya.

Surat tersebut dikirim Rosmaida ke Disdik Sumut usai bertemu dengan Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis dan diminta melakukan peninjauan ulang.

"Sebelumnya sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaida) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat dia, bahwa menolak untuk peninjauan ulang," pungkasnya.

Diketahui, kasus tidak naik kelasnya siswi kelas XI SMAN 8 Medan berinisial MSF viral di media sosial. Hal ini pasca sang ayah mengunggah video keberatannya sang anak tidak naik kelas.

Orang tua MSF Coky Indra menduga, tidak naik kelasnya MSF berhubungan kuat dengan laporannya ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8 Medan.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved