RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Disdik Sumut Akan Beri Rekomendasi Hasi Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan ke Pj Gubernur

Rekomendasi tersebut, kata Basir, nantinya akan diberikan kepada Pj Gubernur Sumut untuk diambil keputusan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba ke Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba ke Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis.

Rekomendasi tersebut, kata Basir, nantinya akan diberikan kepada Pj Gubernur Sumut untuk diambil keputusan.

"Kalau nanti dia (Rosmaida) dipanggil tetap berkeras, pastinya ada rekomendasi dari kami tim pemeriksa. Apakah nanti dia akan dievaluasi atau apakah diubah keputusannya kita lihat nanti. Rekomendasi kita berikan ke Kadisdik. Kadisdik yang berhak memberikan rekomendasi ke gubernur," ujar Basir di Medan, Rabu (3/7/2024). 

Dikatakan Basir, sejak awal pihaknya sudah meminta Rosmaida untuk meninjau ulang keputusannya yang tidak menaikkan siswi MSF ke kelas XII.

Hal itu, ujar Basir, karena keputusan yang diambil Rosmaida lemah secara prosedural.

"Karena kita melihat prosedural kan, kita minta kalau bisa saran, kita minta itu dipertimbangkan. Karena prosedur ibu itu lemah.

Kenapa lemah? Karena tidak pernah pula orang tua MSF itu dipanggil perihal absen ini waktu proses belajar mengajar.

Kalau tanggal 11 Juni dipanggil itu sudah selesai ujian, sudah selesai kelas. Jadi karena tidak pernah itu kita juga punya kelemahan. Jadi itu di satu sisi," ungkap Basir.

Di sisi lain, kata Basir, saat mengunjungi SMAN 8 Medan usai viralnya video, pihaknya juga menyampaikan seringnya MSF tidak hadir tepat setelah laporan orang tuanya, Coky Indra ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8.

"Juga ketika memperhatikan kasuistik orang tuanya melaporkan itu dan di situ anaknya sering tidak masuk sesuai yang disampaikan kepsek.

Berarti kan anaknya ini merasa tertekan. Dan ketika harusnya di situ paling banyak absensi di situlah dipanggil anaknya kenapa enggak datang," katanya.

Kemudian, dari segi kurikulum, Basir mengatakan kriteria kenaikan kelas seharusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

"Dari segi kurikulumnya juga begitu. Tanggal Hari Minggu itu apakah ada SK yang dibuat untuk kriteria kenaikan kelas. Tidak ada. Jadi kriterianya adalah rapat kenaikan kelas. Sementara di Permendikbud nomor 23 itu kriteria kenaikan kelas itu harus ditetapkan," ujarnya.

Basir menuturkan, penetapan itu berdasarkan Permendikbud nomor 23 di pasal 7 ayat 4.

"Harusnya itu ditetapkan atau diputuskan harus ada kriteria ditetapkan. Sedangkan sekolah kurikulum yang ada sama kami tidak ada ditetapkan. Terakhir baru ditetapkan kepsek. Harusnya itu semua ditetapkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved