RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas

DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Coky Indra terlihat hadir bersama anaknya Maulidza dan menunggu rapat dimulai. Coky Indra menggunakan batik dan Maulidza menggunakan hijab berwarna hijau.

Kepada Tribun Medan, Coky Indra mengtakan dirinya akan tetap menuntut hak anaknya untuk naik kelas.

"Tentu saya tetap menuntut hak anak saya. Itu sudah haknya, tidak bisa itu diganggu gugat," ujar Coky.

Dikatakan Coky, Maulidza seharusnya tidak tinggal kelas karena alasan yang tidak kuat.

"Alasan untuk meninggalkannya tidak kuat. Jadi tidak bisa dia tinggal kelas. Itu yang akan kami sampaikan di rapat nanti," ucapnya.

Orang tua siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan Coky Indra enggan banyak bicara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/7/2024).
Orang tua siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan Coky Indra enggan banyak bicara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/7/2024). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan yang membuat siswi Maulidza Sari tinggal kelas.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman mengatakan, hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan Disdik Sumut, Maulidza memiliki nilai yang cukup baik.

"Sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, enggak layak juga ditinggal (kelas) kan," ujar Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Edi, adanya ketidakhadiran Maulidza tidak bisa dijadikan persyaratan untuk tidak naik kelas.

"Tapi mungkin ada absen-absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orang tua murid dan kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami, sehingga tetap bisa dinaikkan (kelas). Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik," ungkapnya.

Dia juga meminta agar SMAN 8 Medan lebih fokus kepada pembinaan siswa.

Sehingga tidak harus melibatkan siswi MSF dalam urusan pelaporan orang tua siswa ke Polda Sumut.

"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," katanya.

Terkait persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved