RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Polda Sumut Masih Koordinasi Dengan Inspektorat Sumut Terkait Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan

Sejauh ini penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara terkait ada tidaknya unsur pidana dugaan pungli yang dilaporkan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Kadis Pendidikan Sumut Perintahkan Kepsek SMAN 8 Medan Anulir Keputusannya, Kalau Tidak, Maka Dicopot dari Jabatannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut masih terus menyelidiki dugaan pungli Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang dilaporkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Status laporan pun masih penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sejauh ini penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara terkait ada tidaknya unsur pidana dugaan pungli yang dilaporkan.

"Penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara, kasusnya masih penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, heboh seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) Negeri 8 Medan tinggal kelas diduga karena ayahnya Choky, melapor dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah.

Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu 22 Juni lalu karena menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut laporannya ke Polda Sumut.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

Kepsek SMA Negeri 8 Bantah Tak Luluskan Siswa Karena Dilaporkan Atas Dugaan Pungli ke Polisi 

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved