RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

RDP Komisi E DPRD Sumut Tentang Siswi Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Digelar Tertutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan digelar tertutup.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan di Ruang Komisi E DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). Rapat ini digelar tertutup. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan digelar tertutup.

Pelaksanaan RDP yang tertutup ini tidak diberitahukan sebelumnya dalam surat undangan RDP.

Rapat yang sebelumnya direncanakan di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) dipindah ke ruang rapat Komisi E.

Awak media yang sudah masuk di dalam ruangan rapat juga diminta untuk keluar ruangan.

"Rapatnya tertutup, silakan tunggu di luar nanti ketua komisi akan memberikan keterangan pers," ujar seorang staf DPRD Sumut kepada wartawan.

Saat rapat hendak dimulai, siswi Maulidza Sari juga tampak diminta untuk keluar ruangan dan menunggu di ruang tunggu.

Tampak menghadiri rapat tersebut yakni Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, orang tua siswi Coky Indra, Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani serta beberapa anggota Komisi E lainnya.

DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.

Pelaksanaan RDP ini tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Sumut Nomor 005/2266/Sekr DPRD/VI/2024 kepada Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan.

"Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2024 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bulan Juli 2024, Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan Yang Tidak Naik Kelas," tulis surat tersebut dikutip tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Sebut Kepsek Rosmaida Tak Indahkan Arahannya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.

Hal ini terkait siswi MSF yang tinggal kelas usai orang tuanya melaporkan Rosmaida ke polisi dengan dugaan pungli dan korupsi.

"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, Jumat (28/6/2024).

Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.

"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024).
Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024). (HO)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved