RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

RDP Komisi E DPRD Sumut Tentang Siswi Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Digelar Tertutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan digelar tertutup.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan di Ruang Komisi E DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). Rapat ini digelar tertutup. 

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum yakni: merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan karena minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu diketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak, tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida. Di mana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap agar dapat memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu, mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," katanya.

Fakta Temuan Ombudsman

Sebelumnya,Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara mencatat dua fakta terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta pertama yakni dalam catatan ketidakhadiran selama 34 hari, orangtua MSF selalu mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada guru sebagai pemberitahuan sakit.

Kemudian, fakta kedua, pemanggilan orang tua MSF ke sekolah hanya dilakukan satu kali pada 10 Juni 2024.

Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024).
Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024). (HO)

"Berdasarkan hasil klarifikasi kami, ada dua hal yang menjadi catatan penting yakni pertama, MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.

Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ujar James, Rabu (26/6/2024).

Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba saat menggelar konferensi pers.
Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba saat menggelar konferensi pers. (Istimewa)

James juga menjelaskan, awal mula orang tua MSF melaporkan dugaan pungli dan korupsi adalah pada Desember 2023.

Saat itu, SMA N 8 Medan mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved