RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas

DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). 

"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dan orang tua siswi terkait viralnya video orang tua siswi berinisial MSF yang kecewa karena anaknya tinggal kelas.

Hal ini diduga kuat berkaitan dengan orang tua MSF yang melaporkan kepala sekolah SMAN 8 dengan dugaan pungli dan korupsi.

"Kita akan panggil Kadis Pendidikan dan orang tua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang," ujar Hendro Susanto, Senin (1/7/2024).

Hendro juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan. Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungli.

"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 8 Medan, agar proses penyelidikan terhadap orang tua siswa yang mengadukan dugaan pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.

Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hendro Susanto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mampu membayarkan THR untuk para guru SMA/SMK/SLB tahun 2023 dan 2024.
Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hendro Susanto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mampu membayarkan THR untuk para guru SMA/SMK/SLB tahun 2023 dan 2024. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Hendro menilai jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga Kadisdik diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.

"Kalau memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," ucapnya.

"Kalau kadis takut untuk mencopot berarti kita pertanyakan sikap negarawan kadis, kenapa kadis nggak mau copot?" katanya.

Pungutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu.

"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya.

Hasil Evaluasi akan Disampaikan ke Pj Gubernur

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba ke Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis.

Rekomendasi tersebut, kata Basir, nantinya akan diberikan kepada Pj Gubernur Sumut untuk diambil keputusan.

"Kalau nanti dia (Rosmaida) dipanggil tetap berkeras, pastinya ada rekomendasi dari kami tim pemeriksa. Apakah nanti dia akan dievaluasi atau apakah dirubah keputusannya kita lihat nanti. Rekomendasi kita berikan ke Kadisdik. Kadisdik yang berhak memberikan rekomendasi ke gubernur," ujar Basir di Medan, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Basir, sejak awal pihaknya sudah meminta Rosmaida untuk meninjau ulang keputusannya yang tidak menaikkan siswi MSF ke kelas XII.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved