RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas

DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Coky Indra, orang tua siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara di ruang Komisi E, kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024). 

Hal itu, ujar Basir, karena keputusan yang diambil Rosmaida lemah secara prosedural.

"Karena kita melihat prosedural kan, kita minta kalau bisa saran, kita minta itu dipertimbangkan. Karena prosedur ibu itu lemah. Kenapa lemah? Karena tidak pernah pula orang tua MSF itu dipanggil perihal absen ini waktu proses belajar mengajar. Kalau tanggal 11 Juni dipanggil itu sudah selesai ujian, sudah selesai kelas. Jadi karena tidak pernah itu kita juga punya kelemahan. Jadi itu di satu sisi," ungkap Basir.

Di sisi lain, kata Basir, saat mengunjungi SMAN 8 Medan usai viralnya video, pihaknya juga menyampaikan seringnya MSF tidak hadir tepat setelah laporan orang tuanya, Coky Indra ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8.

"Juga ketika memperhatikan kasuistik orang tuanya melaporkan itu dan di situ anaknya sering tidak masuk sesuai yang disampaikan kepsek. Berarti kan anaknya ini merasa tertekan. Dan ketika harusnya di situ paling banyak absensi di situlah dipanggil anaknya kenapa enggak datang," katanya.

Kemudian, dari segi kurikulum, Basir mengatakan kriteria kenaikan kelas seharusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

"Dari segi kurikulumnya juga begitu. Tanggal Hari Minggu itu apakah ada SK yang dibuat untuk kriteria kenaikan kelas. Tidak ada. Jadi kriterianya adalah rapat kenaikan kelas. Sementara di Permendikbud nomor 23 itu kriteria kenaikan kelas itu harus ditetapkan," ujarnya.

Basir menuturkan, penetapan itu berdasarkan Permendikbud nomor 23 di pasal 7 ayat 4.

"Harusnya itu ditetapkan atau diputuskan harus ada kriteria ditetapkan. Sedangkan sekolah kurikulum yang ada sama kami tidak ada ditetapkan. Terakhir baru ditetapkan kepsek. Harusnya itu semua ditetapkan," katanya.

Kemudian, kata Basir, dari segi tugas-tugas, siswi MSF juga menyelesaikan semua tugas yang diberikan guru di kelas.

"Sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaisa) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat," pungkasnya.

Guru Lain Tak Sependapat dengan Kepsek

Sebelumnya Basir juga mengungkapkan fakta ternyata guru-guru tidak setuju keputusan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk tidak menaikkan MSF ke kelas XII.

"Jadi langkah yang kami lakukan sekarang adalah memanggil guru-guru untuk menanyakan prosedural. Karena kami dengar ada guru yang protes di waktu itu, ada guru yang membantah tapi tidak dihiraukan kepsek. Maka itu yang mau kami kroscek. Kalau kepsek bilang dua guru, tapi kalau kami tanya guru yang lain ada empat," ujar Basir saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan saat diwawancarai di ruangannya beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumatra Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan saat diwawancarai di ruangannya beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Sumatra Utara akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dikatakan Basir, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya H+1 video viral tersebut, tidak ada guru yang mendukung keputusan Rosmaida. Justru, kata dia, beberapa ada yang membantah.

"Bahkan kami tanya ada yang mendukung ga? Enggak ada yang mendukung, yang menbantah yang ada. Makanya ini mau kami kroscek lagi kami panggil. Rencana Hari Kamis ini," ucapnya.

Basir mengatakan, pemanggilan guru tersebut merupakan pemanggilan kedua.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved