Berita Viral

MOTIF Muhammad Erik Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Padahal Punya Anak Istri

Inilah motif Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang nikahi siri dan hamili gadis 16 tahun tanpa izin orangtuanya

Tangkapan layar Kompas TV
MOTIF Muhammad Erik Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Padahal Punya Anak Istri 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang nikahi siri dan hamili gadis 16 tahun tanpa izin.

Motif Muhammad Erik pengasuh Ponpes yang nikahi siri gadis 16 tahun sampai hamil terkuak.

Ternyata motif Muhammad Erik nikahi siri gadis 16 tahun tanpa izin orangtuanya karena kebutuhan biologis.

Terkini, Muhammad Erik pengasuh Ponpes yang sudah memiliki anak dan istri tersebut terancam 15 tahun penjara.

Setelah sebelumnya sempat menghilang, kini Muhammad Erik pengasuh Ponpes resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur.

"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa.

Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin.

Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, dikutip Tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).

Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.

FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok
FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.

Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.

Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.

"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.

Disisi lain diberitakan sebelumnya, meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved