Berita Viral
MOTIF Muhammad Erik Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Padahal Punya Anak Istri
Inilah motif Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang nikahi siri dan hamili gadis 16 tahun tanpa izin orangtuanya
AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini.
Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.
Gadis 16 tahun trauma berat
Sementara itu, perbuatan Erik telah membuat putri M mengalami trauma berat, tak pernah keluar rumah dan mengurung diri.
Sang ayah dari gadis 16 tahun tersebut juga berharap Erik dihukum setimpal karena sudah mengambil anaknya.
Bahkan saat ini gadis 16 tahun itu trauma dan tak mau ketemu orang karena takut.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," ujar ayah gadis 16 tahun tersdbut.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Wajah Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Diduga Nikah Siri dan Hamili Remaja Putri 16 Tahun
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
motif
Muhammad Erik
Motif Muhammad Erik
Muhammad Erik Nikahi Gadis 16 Tahun
Pengurus Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun
Lumajang
Muhammad Erik punya anak istri
Tribun-medan.com
Penyebab Tewasnya Prada Lucky Namo, Sempat Ucap Dianiaya Senior, Tubuhnya Penuh Luka Sayat dan Lebam |
![]() |
---|
Sadap HP Istri, Kecurigaan Fachrudin Diselingkuhi Baiq Miranda, Terbongkar Memang Ada Pria Lain |
![]() |
---|
DF Siswi Paskibraka 2 Kali Pingsan Sebelum Tewas, Akal Bulus Yunus Terbongkar: Saya Cekik Lehernya |
![]() |
---|
Kronologi KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Beber Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.