Berita Viral

MOTIF Muhammad Erik Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Padahal Punya Anak Istri

Inilah motif Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang nikahi siri dan hamili gadis 16 tahun tanpa izin orangtuanya

Tangkapan layar Kompas TV
MOTIF Muhammad Erik Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Padahal Punya Anak Istri 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang nikahi siri dan hamili gadis 16 tahun tanpa izin.

Motif Muhammad Erik pengasuh Ponpes yang nikahi siri gadis 16 tahun sampai hamil terkuak.

Ternyata motif Muhammad Erik nikahi siri gadis 16 tahun tanpa izin orangtuanya karena kebutuhan biologis.

Terkini, Muhammad Erik pengasuh Ponpes yang sudah memiliki anak dan istri tersebut terancam 15 tahun penjara.

Setelah sebelumnya sempat menghilang, kini Muhammad Erik pengasuh Ponpes resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur.

"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa.

Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin.

Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, dikutip Tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).

Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.

FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok
FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.

Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.

Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.

"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.

Disisi lain diberitakan sebelumnya, meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, Muhammad Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.

Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Muhammad Erik.

Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Muhammad Erik.

Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Sementara itu korban yakni gadis 16 tahun itu mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan hingga membuatnya luluh.

Baca juga: NASIB Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Sampai Hamil, Terancam 15 Tahun Bui

Pengakuan Istri Muhammad Erik

Disisi lain sebelumnya istri Muhammad Erik, pengasuh pondok pesantren yang nikahi siri gadis 16 tahun buka suara.

Seperti diketahui, polisi kini sedang mencari keberadaan Muhammad Erik.

Namun hingga kini ia belum juga ditemukan.

ME sebelumnya telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Lumajang.

Kendati telah melakukan upaya paksa, polisi mengonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini.

Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Gadis 16 tahun trauma berat

Sementara itu, perbuatan Erik telah membuat putri M mengalami trauma berat, tak pernah keluar rumah dan mengurung diri.

Sang ayah dari gadis 16 tahun tersebut juga berharap Erik dihukum setimpal karena sudah mengambil anaknya.

Bahkan saat ini gadis 16 tahun itu trauma dan tak mau ketemu orang karena takut.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," ujar ayah gadis 16 tahun tersdbut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Wajah Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Diduga Nikah Siri dan Hamili Remaja Putri 16 Tahun

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved