Berita Viral
NASIB Muhammad Erik Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Sampai Hamil, Terancam 15 Tahun Bui
Beginilah nasib Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang sudah beristri nikahi siri gadis 16 tahun sampai hamil tanpa izin orangtuanya
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Muhammad Erik pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang nikahi siri gadis 16 tahun sampai hamil.
Nasib Muhammad Erik pengasuh Ponpes yang nikahi gadis 16 tahun sampai hamil tanpa izin orangtuanya akhirnya ditentukan.
Setelah sebelumnya sempat menghilang, kini Muhammad Erik pengasuh Ponpes resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa.
Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin.
Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik dikutip Tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).

Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
Baca juga: Rapat Paripurna Tentang RPJPN, Bobby Sebut Pemko Tanggulangi Kemiskinan Secara Holistik
Baca juga: Ini Alasan Hacker Bobol PDNS 2 dan Minta Pemerintah Indonesia Ucapkan Terima Kasih Terbuka
Muhammad Erik Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Sudah Beristri
Inilah tampang Muhammad Erik, pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun kini ditahan.
Muhammad Erik diketahui sudah beristri namun nikah lagi dengan seorang santri.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu (3/7/2024).
ME ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.
"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com
Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.
Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.
Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren tanpa sepengetahuan orangtua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Pengakuan Istri Muhammad Erik
Istri Muhammad Erik, pengasuh pondok pesantren yang nikahi siri gadis 16 tahun buka suara.
Seperti diketahui, polisi kini sedang mencari keberadaan Muhammad Erik.
Namun hingga kini ia belum juga ditemukan.
ME sebelumnya telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Lumajang.
Kendati telah melakukan upaya paksa, polisi mengonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com
AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: KISAH Ayah Lindungi 3 Anaknya Saat Tenggelam di Lautan, Sempat Kecewa Divideokan Tapi Tak Ditolong
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
nasib Muhammad Erik
Muhammad Erik
Muhammad Erik Nikahi Gadis 16 Tahun
Pengasuh Ponpes
Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis Ditangkap
Lumajang
Tribun-medan.com
viral di media sosial
Apa Arti Rojali dan Rohana yang Kini Viral di Medsos, Sering Datang ke Mal |
![]() |
---|
Mohamad Tohir, Curanmor Viral Diikat di Tiang Listrik Lalu Dihajar Berujung Tewas, Warga Geram |
![]() |
---|
VIRAL Wanita di Jambi Babak Belur Sambil Live IG Minta Tolong Dianiaya Suami: Aku Dipijak-pijak |
![]() |
---|
SOSOK Putra Rijanto, Ngaku Anak Konglomerat Tipu Ratusan Orang, Pinjam Uang Sebut Kunci Tesla Hilang |
![]() |
---|
ASAL Muasal Lakban Kuning yang Tutupi Kepala Diplomat Arya, Ternyata Berasal dari Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.