RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
RDP Komisi E DPRD Sumut Tentang Siswi Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Digelar Tertutup
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan digelar tertutup.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatra Utara tentang siswi kelas XI yang tinggal kelas di SMAN 8 Medan digelar tertutup.
Pelaksanaan RDP yang tertutup ini tidak diberitahukan sebelumnya dalam surat undangan RDP.
Rapat yang sebelumnya direncanakan di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) dipindah ke ruang rapat Komisi E.
Awak media yang sudah masuk di dalam ruangan rapat juga diminta untuk keluar ruangan.
"Rapatnya tertutup, silakan tunggu di luar nanti ketua komisi akan memberikan keterangan pers," ujar seorang staf DPRD Sumut kepada wartawan.
Saat rapat hendak dimulai, siswi Maulidza Sari juga tampak diminta untuk keluar ruangan dan menunggu di ruang tunggu.
Tampak menghadiri rapat tersebut yakni Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, orang tua siswi Coky Indra, Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani serta beberapa anggota Komisi E lainnya.
DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.
Pelaksanaan RDP ini tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Sumut Nomor 005/2266/Sekr DPRD/VI/2024 kepada Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan.
"Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2024 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bulan Juli 2024, Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan Yang Tidak Naik Kelas," tulis surat tersebut dikutip tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).
Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Sebut Kepsek Rosmaida Tak Indahkan Arahannya
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
Hal ini terkait siswi MSF yang tinggal kelas usai orang tuanya melaporkan Rosmaida ke polisi dengan dugaan pungli dan korupsi.
"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, Jumat (28/6/2024).
Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.
"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum yakni: merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan karena minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Itu diketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak, tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida. Di mana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.
Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap agar dapat memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu, mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," katanya.
Fakta Temuan Ombudsman
Sebelumnya,Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara mencatat dua fakta terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta pertama yakni dalam catatan ketidakhadiran selama 34 hari, orangtua MSF selalu mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada guru sebagai pemberitahuan sakit.
Kemudian, fakta kedua, pemanggilan orang tua MSF ke sekolah hanya dilakukan satu kali pada 10 Juni 2024.
"Berdasarkan hasil klarifikasi kami, ada dua hal yang menjadi catatan penting yakni pertama, MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.
Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ujar James, Rabu (26/6/2024).
James juga menjelaskan, awal mula orang tua MSF melaporkan dugaan pungli dan korupsi adalah pada Desember 2023.
Saat itu, SMA N 8 Medan mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
"Awalnya pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.
James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orang tua siswi MSF. Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, justru marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa.
PEMBELAAN KEPSEK SMA NEGERI 8 MEDAN
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.
"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).
Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.
"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.
Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.
Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.
Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.
"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.
Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli.
Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.
"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.
Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pascadirinya dilaporkan ke polisi.
"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," katanya.
Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.
"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," katanya.
Sebelumnya, Choky Indra, ayah MSF datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).
Sebab ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.
Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.
Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.
"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.
Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun-Medan.com melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI.
Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.
Diketahui sebelumnya Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar.
Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada.
Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar.
Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.
Lebih lanjut Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah.
Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu per bulan yang ditujukan untuk orang miskin.
"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata Choky.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RDP Komisi E DPRD Sumut
TribunBreakingNews
Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Rosmaida Asianna Purba
| Orang Tua Siswi yang Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Enggan Banyak Bicara setelah RDP dengan Komisi E |
|
|---|
| Komisi E DPRD Sumut Minta Kepsek SMAN 8 Medan Tarik Keputusan yang Buat Siswi MSF Tak Naik Kelas |
|
|---|
| Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas |
|
|---|
| Polda Sumut Masih Koordinasi Dengan Inspektorat Sumut Terkait Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan |
|
|---|
| Disdik Sumut Akan Beri Rekomendasi Hasi Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan ke Pj Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RDP-Komisi-E-DPRD-Sumut_Siswi-SMAN8-Medan_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.