Berita Viral

TAMPANG Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Kini Ditahan, Sudah Beristri

Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.

Tangkapan layar Kompas TV
TAMPANG Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Kini Ditahan, Sudah Beristri 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang Muhammad Erik, pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun kini ditahan.

Muhammad Erik diketahui sudah beristri namun nikah lagi dengan seorang santri.

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhammad Erik (ME) pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: UNPAB dan Pemko Siantar Jalin Kerja Sama Wujudkan Masa Depan Lebih Baik dengan Kolaborasi Inovatif

ME ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.

"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com

Kolase foto ayah gadis di bawah umur yang dinikahi pengasuh ponpes di Lumajang
Kolase foto ayah gadis di bawah umur yang dinikahi pengasuh ponpes di Lumajang (X)

Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.

Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: VIRAL Pria Temukan Puluhan Bra dan Celana Dalam di Perkebunan, Diduga Curian, Pelaku Jadi Sorotan

Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.

Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren tanpa sepengetahuan orangtua.

TAMPANG Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Kini Ditahan, Sudah Beristri
TAMPANG Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Kini Ditahan, Sudah Beristri

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.

Pengakuan Istri Muhammad Erik

Istri Muhammad Erik, pengasuh pondok pesantren yang nikahi siri gadis 16 tahun buka suara.

Seperti diketahui, polisi kini sedang mencari keberadaan Muhammad Erik.

Namun hingga kini ia belum juga ditemukan.

Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Makkojar Sonang By Farro Simamora

ME sebelumnya telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Lumajang.

Kendati telah melakukan upaya paksa, polisi mengonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).

Baca juga: CURHAT Suami Kerja di Luar Negeri Hingga Kirim Uang Rp27 Juta per Bulan, Istri Malah Asik Selingkuh

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Nasib gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua, kini alami trauma.
Nasib gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua, kini alami trauma. (Youtube Kompas TV)

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Jukir masih Minta Uang Parkir padahal Pengendara Sudah Pakai Stiker Berlangganan, Ini Kata Dishub

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved