Berita Viral
AKHIRNYA Ditahan, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun di Lumajang, Muhammad Erik akhirnya ditahan.
Muhammad Erik pun terancam 15 tahun penjara akibat kasus ini.
Pengasuh Ponpes yang tersandung kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Muhammad Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
Baca juga: PSMS Lakukan Latihan Perdana Dipimpin Legimin Raharjo
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.

Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
Sempat Menghilang
Satreskrim Polres Lumajang menegaskan telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.
Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).
Baca juga: HUT Bhayangkara ke 78, Kapolres Siantar Dapat Surprise dari Danrem 022/PT dan Yonif 122/TS
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.