Berita Viral

AKHIRNYA Ditahan, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok 

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

ME saat melaporkan Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 Tahun
MR saat melaporkan Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 Tahun (Surya.co.id)

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.

 

(*/Tribun Medan)

Baca juga: SOSOK Ahmad Luthfi Jenderal 16 Tahun Berkarir di Polda Jateng, Kini Cagub atau Irjen Kemendag?

Baca juga: PSMS Lakukan Latihan Perdana Dipimpin Legimin Raharjo

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved