TRIBUN WIKI

Cara Cek NIK E-KTP Secara Online Melalui Situs Lapor Kemendagri, Simak Langkahnya

Cara cek NIK E-KTP secara online bisa diakukan melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id. Langkah-langkahnya cukup mudah.

Editor: Array A Argus
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di era digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat tidak harus lagi datang ke Kantor Dukcapil untuk mengecek status NIK masing-masing.

Anda tinggal mengeceknya melalui laman pencarian Google, dengan mengunjungi situs Lapor Kemendagri.

Adapun cara cek NIK E-KTP secara online ini terbilang mudah dan gampang.

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP.

Baca juga: 10 Tips yang Bisa Bantu Calon Peserta Lolos Seleksi SKD CPNS 2024

Kendati demikian, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor identitas.

"Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Senin (1/7/2024).

Agar masyarakat tak bingung maupun terkecoh, berikut cara cek NIK KTP yang benar dan terjaga kerahasiaannya:

1. Situs Lapor Kemendagri

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id

Baca juga: 5 Tips Wawancara untuk Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"

- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK

- Ketik kota atau daerah asal

- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved