Berita Viral
Gadis 16 Tahun yang Dinikahi Muhammad Erik Bantah Hamil, Ayah Nangis Anaknya Cerita Malam Pertama
Namun terkait kabar yang menyebut PL hamil, sang ayah pun mengklarifikasi. Ia menyebut putrinya digosipkan warga hamil padahal sebenarnya tidak.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Erik ternyata pernah mengancam akan menikah lagi jika PL menolak bertemu.
Gadis 16 tahun itu kuak perlakuan pengasuh ponpes yang menikahinya diam-diam.
Bahkan ia menguak soal malam pertama yang langsung membuat sang ayah menangis.
Baca juga: Pencuri Motor yang Aksinya Digagalkan Kepling di Padang Bulan Sempat Ancam Wanita yang Memergokinya
Kisah PL yang diam-diam dinikahi oleh Muhammad Erik tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, PL dinikahi tanpa pemberitahuan ke orang tuanya.
PL pun harus melayani nafsu Muhammad Erik.

Namun terkait kabar yang menyebut PL hamil, sang ayah pun mengklarifikasi.
Ia menyebut putrinya digosipkan warga hamil padahal sebenarnya tidak.
Hal itu diungkapnya baru-baru ini dalam kanal YouTube Denny Sumargo.
PL juga menceritakan kehidupannya usai dinikahi Muhammad Erik secara sirih.
Tak seperti pernikahan pada umumnya, PL dan Muhammad Erik tak tinggal seatap.
Baca juga: Pencuri Motor yang Aksinya Digagalkan Kepling di Padang Bulan Sempat Ancam Wanita yang Memergokinya
PL hanya dijemput lalu diantar ke rumah teman Muhammad Erik setiap pelaku ingin melampiaskan nafsunya.
Bahkan PL juga bukan dijemput pelaku, namun oleh adik teman Muhammad Erik yang perempuan agar orang tua korban tak curiga.
Pernikahan PL dan Muhammad Erik disaksikan oleh 2 teman Erik sebagai saksi.
Bahkan dalam pernikahan itu tak ada penghulu dan tanpa wali.
Setelah menikah, keduanya pun langsung melakukan malam pertama di rumah Erik.

"Dimana malam pertama itu?, " tanya Denny Sumargo.
"Di rumah temannya," kata PL.
Hal itu pun langsung membuat sang ayah yang tengah duduk di sebelah PL menangis.
"Sabar ya pak, ngerti aku," kata Denny Sumargo.
Usai melangsungkan pernikahan dan malam pertama, PL kembali pulang ke rumah orang tuanya.
Baca juga: RS Adam Malik dan Tim Dokter Arab Saudi Berhasil Operasi Bedah Jantung 25 Anak dalam Sepekan
Ia pun tak menceritakan bahwa dirinya sudah menikah.
Hal itu karena Muhammad Erik melarang dirinya bercerita soal pernikahan mereka.
"Saat itu kamu tak ada rasa takut?," kata Denny Sumargo.
"Takut, tapi setiap takut sama dia kayak ditenagin," ujarnya.
Ancam Nikah Lagi
Diakui PL selama menjalani pernikahan dengan Muhammad Erik, ia tak pernah mendapatkan kekerasan.
Namun Erik mengancam akan menikah lagi jika permintaannya tak dituruti.
"Cuma seandainya saya diajak ketemuan gak mau, dia bilang mau menikah lagi," katanya.

Setelah itu, PL pun mau bertemu lagi dengan pelaku.
Erik pun mengajari PL untuk berbohong soal alasannya bertemu.
"Disana kamu bertemu untuk ngapain?," kata Denny
"Untuk berhubungan suami istri," kata PL.
Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Ditahan
Pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun di Lumajang, Muhammad Erik akhirnya ditahan.
Muhammad Erik pun terancam 15 tahun penjara akibat kasus ini.
Pengasuh Ponpes yang tersandung kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Muhammad Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
Baca juga: PSMS Lakukan Latihan Perdana Dipimpin Legimin Raharjo
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Pencuri Motor yang Aksinya Digagalkan Kepling di Padang Bulan Sempat Ancam Wanita yang Memergokinya
Baca juga: UNAIR Bantah Prof Budi Santoso Dicopot dari Jabatan Dekan Gegara Protes Kebijakan Menkes: Internal
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.