Berita Nasional

Rasa Curiga Susno Duadji, Aep Pelaku Sebenarnya Pembunuh Vina: Mudah-mudahan Gak Lari

Meski kini Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, Susno Duadji justru curiga dengan Aep yang selama kini memberikan kesaksian terkait pada pelaku

Kolase Tribun Medan
Susno Duadji dan Aep soal kasus Vina Cirebon 

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara. Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Oleh karena itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Kritik Pedas Hakim Kasus Vina 2016

Sebelumnya Susno Duadji melontarkan kritik pedas kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut berharap hakim model macam itu lenyap di Indonesia.

Soalnya, hakim tersebut tak layak menjadi wakil tuhan.

Alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.

Kegeraman Susno berawal ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved