Berita Viral
AKANKAH Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 Juta Usai Terbukti Korban Salah Tangkap? Pakar Pesimis
Akankah Pegi Setiawan dapat ganti rugi Rp100 juta usai kini terbukti ternyata korban salah tangkap dan dibebaskan dalam sidang di PN Bandung hari ini
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
(1) Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut, diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
Sementara, terkait jumlah ganti rugi korban salah tangkap, tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 yaitu:
1. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasla 77 huruf b dan pasall 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca juga: Pos Pemberhentian Bus Listrik di Gatot Subroto, Bisa Beli Stiker Parkir Berlangganan, Begini Caranya
Baca juga: KESEDERHANAAN Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Hanya Punya Satu Motor Scoopy
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Hal ini diungkap oleh Oegroseno, Mantan Wakapolri yang ikut menyoroti Kasus Vina Cirebon .
Diketahui sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
alasan hakim bebaskan Pegi Setiawan
ganti rugi Pegi Setiawan korban salah tangkap
Vina Cirebon
Tribun-medan.com
| TANAH Longsor di Trenggalek Timbun Rumah Warga, 2 Orang Meninggal dan 2 Hilang |
|
|---|
| IKN Dijuluki Kota Hantu, Respons Anggota DPR RI: Artinya Masa Depannya Gelap |
|
|---|
| Fakta-fakta Penganiayaan Musafir hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 2 Pelaku Sudah Ditangkap |
|
|---|
| Relakan Istri Ditiduri Sahabatnya, Suami di Siak Emosi Karena Tak Dibagi Wifi, Ini Pengakuannya |
|
|---|
| VIRAL Rombongan Travel Kaget Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Nota Ditulis Tangan, Penjual Ngotot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.