Kasus Vina Cirebon

Inilah Tindakan Pegi Setiawan Usai Bebas, Tuntut Ganti Rugi karena Polisi Salah Tangkap

Inilah yang akan dilakukan Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas oleh hakim. Status tersangkanya digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Editor: Salomo Tarigan
HO Kolase serambi
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah yang akan dilakukan Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas oleh hakim.

Seperti diberitakan, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi Setiawan bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky di Cirebon 2016 lalu.


Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sehingga dia bebas dan status tersangkanya gugur.


“Iya iya dipastikan (Ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).


Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut.


Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.


“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.


Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.


Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”


Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”


Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.


Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.


"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved