Berita Viral

Viral Warga Luar Medan Keluhkan Parkir Berlangganan, Tak Diizinkan Parkir jika Tak Bayar Rp130 Ribu

Viral di media sosial warga luar kota Medan keluhkan biaya parkir berlangganan.

|
TikTok.com/@ague195
Viral warga luar Kota Medan keluhkan program parkir berlangganan. 

TRIBUN-MEDAN.com – Viral di media sosial warga luar kota Medan keluhkan biaya parkir berlangganan.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024.

Namun aturan biaya parkir berlangganan ini membuat warga yang berasal dari luar kota Medan bingung.

Seperti halnya yang dialami oleh pemilik akun TikTok @ague195, ia diwajibkan membayar parkir berlangganan sebesar Rp 130 ribu padahal hanya sesekali berkunjung ke Kota Medan.

“Bagaimana sih sebenarnya peraturan di Medan ini? Nggak ngerti. Kita yang tinggal di kampung dipaksa harus berlangganan parkir Rp 130 sementara ke ke Medan itu sekali-sekali,” ucap pemilik akun @ague195.

Lebih lanjut, pemilik akun kemudian menceritakan bahwa dirinya diusir saat parkir di daerah Kesawan lantaran tak membayar biasa parkir berlangganan itu.

“Kita diusir dari TipTop. Aneh liat peraturan di Medan, nggak masuk akal. Tolong dong diperjelas, untuk Kota Medan atau untuk kota diluar Medan,” sambungnya.

Dishub Tegaskan Semua Kendaraan Wajib Parkir Berlangganan

Kepala Pengawas Pelaksanaan Parkir Berlangganan Richard Medi Simatupang mengatakan, sudah mengetahui adanya kejadian warga yang berasal dari luar Medan diminta untuk parkir  berlangganan oleh petugas Dinas Perhubungan yang viral di sosial media. 

Dikatakannya, sudah ada aturan yang jelas sesuai Perwal yang diterapkan Wali Kota Medan. Semua pengendara yang masuk ke Kota Medan Wajib Parkir Berlangganan

Menurutnya,  tidak ada toleransi apapun mengenai parkir berlangganan untuk pengendara yang mau memarkirkannya sepanjang area jalan Kota Medan.

"Sudah tahu. Jadi gini, sekarang aturannya sudah jelas semua jalan di Kota Medan ini harus menggunakan parkir berlangganan jika mau memarkirkan kendaraan," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (9/7/2024).

Dijelaskannya,  jika memang ada yang keberatan, silakan pengendara memarkirkan  kendaraannya. 

"Misalnya parkir  di Mall atau di tempat-tempat lain yang tidak termasuk area jalan Kota Medan. Karena sudah kita tegaskan tidak ada toleransi untuk itu,"ucapnya.

Dijelaskannya, dalam kejadian viral itu, petugas memberi penjelasan secara baik dan sopan. Sehingga tidak ada kesalahannya. 

"Di sana petugas menjelaskan terlebih dahulu tentang program parkir berlangganan secara sopan.Sementara, Pak Wali dan lain-lain juga sudah mengatakan mau itu orang luar ataupun Medan jika parkir di seluruh area jalan wajib sudah berstiker parkir berlangganan,*jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved