Berita Viral

Viral Warga Luar Medan Keluhkan Parkir Berlangganan, Tak Diizinkan Parkir jika Tak Bayar Rp130 Ribu

Viral di media sosial warga luar kota Medan keluhkan biaya parkir berlangganan.

|
TikTok.com/@ague195
Viral warga luar Kota Medan keluhkan program parkir berlangganan. 

3. Foto kendaraan Tampak depan.

Adapun tarif pembelian stiker parkir berlangganan:

1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun

2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.

3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.

Parkir berlangganan ini berlaku hanya di wilayah retribusi parkir Kota Medan. Ada 145 titik wilayah retribusi parkir di Kota Medan :

1 Jl Merak Jingga

2 Jl. Puteri Hijau

3. Jl.HM. Yamin

4. Jl.Merak Jingga Dalam

5. Jl. Puteri Hijau II

6. Jl. Prof. HM. Yamin

7. Jl. Timor

8. Jl. Veteran

9.Jl. Sutomo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved