Berita Viral
4 Anggota DPRD Jatim Susul Rekannya Sahat Simanjuntak Sebagai Tersangka Dana Hibah, Digeledah KPK
Empat anggota DPRD Jawa Timur bakal menyusul Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka korupsi supa pokok pikiran (Pokir) dana hibah Pe
TRIBUN-MEDAN.com - Empat anggota DPRD Jawa Timur bakal menyusul Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka korupsi suap pokok pikiran (Pokir) dana hibah Pemprov Jatim.
"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Alex belum mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.
Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.
Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah rumah anggota DPRD Jatim.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melenfkapi alat bukti," kata Alex.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.
Baca juga: Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali
Baca juga: NASIB Aep Saksi Ngaku Lihat Pegi Aniaya Vina dan Eky, Fotonya Tanpa Masker Beredar, Kini Dilaporkan
Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar.
Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf setelah tertangkap KPK terkait korupsi dana hibah APBD dan kasus suap.
KPK mengaku sudah mengintai Sahat dari lama terkait praktik kotornya.
Ia akhirnya terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) malam. Sahat terjaring OTT bersama tiga orang lainnya.
KPK juga resmi menahan Sahat bersama tiga tersangka lainnya.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim.
Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK.
"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV.
"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas.
Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Sahat terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat senilai Rp 1 miliar.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Sebelumnya, Sahat bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka.
Sahat dijerat bersama tiga tersangka lainnya.
Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
(*/tribun-medan.com)
anggota DPRD Jawa Timur
Sahat Tua Simanjuntak
korupsi suap pokok pikiran (Pokir) dana hibah Pemp
Tribun-medan.com
Kabar Soal Istri Gus Baha Meninggal Dunia Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
KUNJUNGAN 8 JAM DI CHINA, Prabowo Kembali Tiba di Jakarta Pukul 21.00 WIB, Hanya Disambut Prasetyo |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Riska Amelia Ojol Diundang ke Istana dan Tuai Kritik Netizen karena Wajah Cantiknya |
![]() |
---|
Denny Cagur Akhirnya Posting Belasungkawa Korban Kerusuhan dan Affan Usai Disentil Netizen |
![]() |
---|
PENJARAH Kucing di Rumah Uya Kuya Muncul Minta Uang Tebusan, Kondisi Ditemukan Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.