Berita Viral

Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali

Beginilah nasib 10 anggota polisi yang diduga menganiaya menyekap hingga telanjangi seorang warga di Bali berinisial IWS (47) karena laporkan soal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib 10 anggota polisi yang diduga menganiaya hingga menyekap seorang warga berinisial IWS (47).

Baru-baru ini seorang warga Bali berinisial IWS mengaku menjadi korban penganiayaan, disekap hingga ditelanjangi 10 anggota polisi.

Tak hanya itu, ia juga dipaksa mencabut laporannya di Polda Bali.

Terkini, beginilah nasib 10 anggota polisi tersebut.

Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memastikan laporan dugaan kasus penyiksaan korban berinisial IWS (47) diproses secara hukum.

IWS diduga menjadi korban penyiksaan oleh 10 personel Polres Klungkung.

10 anggota tim Buser itu bakal diperiksa baik dari dugaan tindak pidana laporan penyiksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tentang dugaan pelanggaran kode etik juga didalami Bidang Propam Polda Bali.

"Sudah pasti diperiksa sesuai ketentuan hukum kami, ada kode etik, proses nanti dilakukan sidang kode etik profesi termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya sementara berproses di Krimum, kalau di Propam di luar prosedur atau ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Jansen dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Bali, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Dirasa Timbulkan Masalah, Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas

Baca juga: PANTAS 46 Orang Muat Tinggal di Rumah 6x8 Meter, Terkuak Cara Hidup Penghuninya yang tak Biasa

Jansen menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum bisa dilakukan demosi hingga pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. 

"Kalau di kepolisian kan ada macam-macam. Pertama dinyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela, kemudian sanksi yang didapatkan bisa demosi, itu pindah dari satu tempat ke tempat lain karena kena sanksi, bukan karena promosi," bebernya. 

"Kemudian sampai ke pemecatan bisa, nanti dilihat pertimbangan-pertimbangan teman-teman di Propam yang sedang mendalami," sambung Kabid Humas.

Artinya jika benar terbukti dugaan penyiksaan atau penganiayaan itu dilakukan oleh para anggota tersebut maka mereka bisa dipidanakan.

"Iya termasuk (pidana,-Red). Makanya dari laporan yang ada sudah masuk dan sudah diterima di Krimum.

Sementara berproses, nanti didalami apakah benar ada kejadian penganiayaan.

Tapi tadi secara kegiatan yang diduga tidak profesional, Propam sudah mengambil langkah dan sudah diperiksa indikasi kegiatan tidak profesional," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved