Berita Viral
Dirasa Timbulkan Masalah, Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas
Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.
TRIBUN-MEDAN.com - Razman Nasution bakal laporkan hakim Eman Sulaeman usai Pegi bebas.
Hal itu karena keputusan Eman dirasa menimbulkan masalah.
Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan mendapat pertentangan dari pengacara kondang, Razman Nasution.
Baca juga: AC Milan Serius Buru Gelandang Tenaga Kuda Youssouf Fofana, Begini Reaksi AS Monaco
Razman Nasution bahkan berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Bukan tanpa alasan, Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.
Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara iNews TV yang tayang pada Selasa (3/7/2024).
"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).
Selain itu menurutnya, putusan hakim dinilai tidak komprehensif dan tidak berdasar.
Baca juga: AC Milan Serius Buru Gelandang Tenaga Kuda Youssouf Fofana, Begini Reaksi AS Monaco
Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal menimbulkan masalah.
"Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," kata Razman Arif Nasution.
Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.
Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya.
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: NGERI! Tumpukan Bangkai Ayam Kalkun di Kos Tak Berpenghuni, Disebut Lubang Pembantaian untuk Ritual!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.