Berita Viral

Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali

Beginilah nasib 10 anggota polisi yang diduga menganiaya menyekap hingga telanjangi seorang warga di Bali berinisial IWS (47) karena laporkan soal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali 

"Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).

Baca juga: NGERI! Tumpukan Bangkai Ayam Kalkun di Kos Tak Berpenghuni, Disebut Lubang Pembantaian untuk Ritual!

Baca juga: Pengakuan Suami Bacok Istri Sampai Tewas di Lombok, Sakit Hati Dengar Ibunya Kerap Dikatai Kasar

Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.

Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum," kata dia.

LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat," kata Rezky.

Sebelumnya diberitakan, sepuluh anggota polisi yang dilaporkan menyekap dan penganiaya warga diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, mengatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Namun, Jansen belum mau membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Adapun korban, IWS (47) mengaku peristiwa yang menimpanya tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada 26-28 Mei 2024.

Menurut keterangan IWS, dirinya dibawa ke sebuah rumah, ditelanjangi, diancam ditembak, dan dianiaya oleh 10 oknum polisi.

Akibatnya korban mengalami luka fisik, psikis,termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved