Berita Viral

Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali

Beginilah nasib 10 anggota polisi yang diduga menganiaya menyekap hingga telanjangi seorang warga di Bali berinisial IWS (47) karena laporkan soal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib 10 Anggota Polisi Penganiaya dan Telanjangi Warga hingga Paksa Cabut Laporan di Polda Bali 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib 10 anggota polisi yang diduga menganiaya hingga menyekap seorang warga berinisial IWS (47).

Baru-baru ini seorang warga Bali berinisial IWS mengaku menjadi korban penganiayaan, disekap hingga ditelanjangi 10 anggota polisi.

Tak hanya itu, ia juga dipaksa mencabut laporannya di Polda Bali.

Terkini, beginilah nasib 10 anggota polisi tersebut.

Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memastikan laporan dugaan kasus penyiksaan korban berinisial IWS (47) diproses secara hukum.

IWS diduga menjadi korban penyiksaan oleh 10 personel Polres Klungkung.

10 anggota tim Buser itu bakal diperiksa baik dari dugaan tindak pidana laporan penyiksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tentang dugaan pelanggaran kode etik juga didalami Bidang Propam Polda Bali.

"Sudah pasti diperiksa sesuai ketentuan hukum kami, ada kode etik, proses nanti dilakukan sidang kode etik profesi termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya sementara berproses di Krimum, kalau di Propam di luar prosedur atau ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Jansen dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Bali, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Dirasa Timbulkan Masalah, Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas

Baca juga: PANTAS 46 Orang Muat Tinggal di Rumah 6x8 Meter, Terkuak Cara Hidup Penghuninya yang tak Biasa

Jansen menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum bisa dilakukan demosi hingga pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. 

"Kalau di kepolisian kan ada macam-macam. Pertama dinyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela, kemudian sanksi yang didapatkan bisa demosi, itu pindah dari satu tempat ke tempat lain karena kena sanksi, bukan karena promosi," bebernya. 

"Kemudian sampai ke pemecatan bisa, nanti dilihat pertimbangan-pertimbangan teman-teman di Propam yang sedang mendalami," sambung Kabid Humas.

Artinya jika benar terbukti dugaan penyiksaan atau penganiayaan itu dilakukan oleh para anggota tersebut maka mereka bisa dipidanakan.

"Iya termasuk (pidana,-Red). Makanya dari laporan yang ada sudah masuk dan sudah diterima di Krimum.

Sementara berproses, nanti didalami apakah benar ada kejadian penganiayaan.

Tapi tadi secara kegiatan yang diduga tidak profesional, Propam sudah mengambil langkah dan sudah diperiksa indikasi kegiatan tidak profesional," ujarnya. 

Untuk saat ini, dikatakan Jansen, kesepuluh anggota Polres Klungkung tersebut masih berstatus polisi aktif. 

"Masih aktif. Poinnya kita fokus ke pengungkapan kasus tapi tetap kita jamin setiap tindakan kepolisian harus sesuai ketentuan yang ada.

Apabila ada pelanggaran ketentuan di sana ya anggota itu akan berhadapan dengan kode etik profesi kita," tegasnya. 

Lebih lanjut, dijelaskan Jansen, bahwa awal mula dugaan kejadian tersebut mencuat ialah dari keberhasilan polisi mengungkap dugaan penggelapan 30 unit kendaraan bermotor oleh jaringan Curanmor yang terbukti dari adanya beberapa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) palsu yang ditemukan polisi. 

"Kebetulan salah satu dari beberapa target sasaran waktu itu termasuk salah seorangnya adalah IWS ini karena ditemukan ada lima kendaraan di rumah yang bersangkutan," ucap dia. 

Tampang tersangka pembakaran rumah di Jalan Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (7/7/2024) malam. Polisi amankan tersangka, diduga akibat cekcok. (Alif Alqaldri Harahap/tribun-medan.com)
Tampang tersangka pembakaran rumah di Jalan Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (7/7/2024) malam. Polisi amankan tersangka, diduga akibat cekcok. (Alif Alqaldri Harahap/tribun-medan.com) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)


"Pada saat pendalaman anggota polisi dari Klungkung tadi mungkin salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini sedang berproses juga, sudah diperiksa di propam Polda Bali kemudian dengan krimum juga karena ada laporan polisinya, juga berproses terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan," jabarnya.

Kombes Pol Jansen hanya memastikan bahwa kasus tersebut berawal dari pengembangan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermmotor oleh jaringan, dari proses itu kemudian muncul dugaan tindakan di luar prodesur. 

"Mungkin seperti yang saya bilang tadi pada saat itu karena indikasi awalnya ada lima kendaraan yang ditemukan di tempat IWS ini.

Mungkin pada saat ditanyakan apapun dianggap tidak sesuai prosedur lah tapi niat awalnya untuk mengembangkan kasus ini," bebernya. 

"Iya, jadi dugaan curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor dengan tadi pengembangan di luar prosedur yang ada," imbuh dia. 

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan di luar prosedur, kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan," jabarnya. 

Pihak kepolisian kini juga tengah mendalami 5 unit mobil yang telah diamankan dari IWS.

Namun IWS dalam pernyataannya di tempat terpisah mengaku kendaraan tersebut memiliki STNK dan BPKB. 

"Itu tadi lagi didalami polres Klungkung. Saat proses pendalaman itu mungkin ada hal yang di luar prosedur sehingga ada keberatan dari yang bersangkutan," bebernya. 

Adapun dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut, dikatakan Kombes Pol Jansen, Polres Klungkung sudah menetapkan 3 orang tersangka. 

"Ini dalam proses pendalaman apa betul ketidaklengkapan surat itu karena ada dugaan indikasi pelanggaran pidananya atau bagaimana ini lagi didalami.

Tapi sudah 3 ditetapkan tersangka oleh Polres Klungkung.

"Itu termasuk sudah didalami. Jadi pengakuannya (pria inisial MT yang menggadaikan mobilnya,-Red) kan kendaraannya dititip di sana.

Makanya lagi didalami juga, masih dalam proses.

Sementara kemarin pak Kapolres bilang sudah ada 3 tersangka yang proses sidik kaitan dengan dugaan pemalsuan, penggelapan, dan indikasi jaringan curanmor," pungkasnya.

Baca juga: Eman Sulaeman Dipuji, Polda Jabar Dibikin Malu Soal Kasus Vina hingga Dianggap Tak Becus Sejak Awal


Duduk Perkara Warga di Bali Disekap Ditelanjangi dan Dianiaya 10 Polisi hingga Dipaksa Cabut Laporan

Inilah duduk perkara seorang warga di Bali berinisial IWS (47) disekap hingga dianiaya sebanyak 10 polisi.

Adapun duduk perkara seorang warga di Bali berinsial IWS yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sepuluh anggota polisi terkuak.

Bahkan IWS mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.

Lantas, apa sebenarnya duduk perkara IWS hingga disekap dan dianiaya 10 polisi bahkan laporannya dipaksa dicabut?

Hal tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan oleh anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi terkait surat kesepakatan damai pada Minggu (16/6/2024), antara korban dengan terduga pelaku berinisial YS (24) selaku pemimpin operasi pengungkapan kasus kendaraan bodong itu.

Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya.

Korban lalu mendatangi rumah politikus tersebut dan ternyata dipertemukan dengan YS.

Mereka lalu meminta korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polda Bali.

"Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).

Baca juga: NGERI! Tumpukan Bangkai Ayam Kalkun di Kos Tak Berpenghuni, Disebut Lubang Pembantaian untuk Ritual!

Baca juga: Pengakuan Suami Bacok Istri Sampai Tewas di Lombok, Sakit Hati Dengar Ibunya Kerap Dikatai Kasar

Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.

Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

"Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum," kata dia.

LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat," kata Rezky.

Sebelumnya diberitakan, sepuluh anggota polisi yang dilaporkan menyekap dan penganiaya warga diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, mengatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Namun, Jansen belum mau membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Markas Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Adapun korban, IWS (47) mengaku peristiwa yang menimpanya tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada 26-28 Mei 2024.

Menurut keterangan IWS, dirinya dibawa ke sebuah rumah, ditelanjangi, diancam ditembak, dan dianiaya oleh 10 oknum polisi.

Akibatnya korban mengalami luka fisik, psikis,termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved