Berita Viral

SOSOK Anton Munandar, Protes Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya, Malah Diamuk Pihak Provider

Inilah sosok Anton Munandar, warga yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin. Anton Munandar merupakan pria asal Lampung Selatan.

Editor: Liska Rahayu
instagram
SOSOK Anton Munandar, Protes Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya, Malah Diamuk Pihak Provider 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Anton Munandar, warga yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin.

Anton Munandar merupakan pria asal Lampung Selatan.

Baru-baru ini kasusnya viral lantaran Anton Munandar diamuk pihak provider saat protes tiang wifi dibangun di atas tanahnya tanpa izin.

Hal itu diungkapkannya setelah curhatannya viral di media sosial.

Sebelumnya dalam curhatannya, Munandar menyebut bahwa kasus tiang wifi tanpa izin di tanah miliknya merepotkan.

Berusaha mencoba menghubungi provider tiang wifi itu, namun dirinya tak mendapat jawaban yang memuaskan.

Hal itu membuatnya harus bolak-balik mengurus masalah itu. 

“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” tulis Anton Munandar dalam curhatannya, melansir dari TribunJabar.

Curhatan Munandar ini kemudian viral setelah diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).

Munandar sebenarnya ingin meminta pertanggungjawaban mengenai kasus tiang wifi tanpa izin di lahan miliknya itu.

Dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024), terlihat pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.

Ia geram dan mempertanyakan kenapa tiang wifi itu dibangun tanpa izin terlebih dahulu kepadanya selaku pemilik tanah.

Padahal menurutnya, di atas lahan itu rencananya akan dibangun rumah.

Sedangkan tiang wifi itu berdiri di areal rencana pintu masuk rumah yang akan dibangunnya.

Tak ayal, kondisi itu merepotkannya untuk membangun rumah.

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.

Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.

Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.

Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.

Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.

Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.

Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.

Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.

“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.

“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.

Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.

Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.

Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.

Lantas seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Dilansir dari berita.99.co via BangkaPos tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu ‘kan bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved