Breaking News

Berita Viral

USAI Pegi Setiawan Bebas, Kini 5 Terpidana Coba Ikuti Jejak Pegi Setiawan, Bakal Ajukan PK

Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan lepas dari penjara membuka peluang lima terpidana ajukan peninjauan kembali (PK).

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan lepas dari penjara membuka peluang lima terpidana ajukan peninjauan kembali (PK). 

Lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjalani masa tahanan. 

Meski begitu, hingga sekarang, mereka tak mengakui membunuh Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 lalu. 

Kini, mereka sudah siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Kelima terpidana bahkan kini semakin yakin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Keyakinan itu semakin besar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengatakan meski hasil praperadilan Pegi Setiawan tidak terkait secara langsung dengan kliennya, tapi kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih berkaitan.

"Putusan praperadilan Pegi secara langsung memang tidak ada hubungannya dengan klien kami. Tetapi, secara kronologis kejadian yang didakwakan, tentu ada hubungannya, karena mereka didakwa bersama-sama," ujar Jutek, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: HOTMAN PARIS Sebut Kemungkinan Polda Jabar Tetap Menjerat Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kylian Mbappe Buang Jimat Lawan Spanyol, Langsung Keok Dipermalukan Bocah 16 Tahun

Dikatakan Jutek, dari enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky, hanya Sudirman yang mengenal Pegi.

Sedangkan lima terpidana lain, kata dia, tidak ada yang kenal dengan Pegi.

"Yang kami cek dengan terpidana lain itu mereka enggak kenal (dengan Pegi). Kalau itu tidak mereka lakukan, banyak peristiwa yang akan kita uraikan lah, di memori PK,"

"PK akan dilakukan, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran . Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana ini tapi harus mendekam di penjara selama seumur hidup," kata Jutek.

Sebelumnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Setelah dinyatakan bebas, hari itu juga Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Hotman Paris Sebut Ada Kemungkinan Pegi Setiawan Kembali Ditahan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved