Berita Viral
USAI Pegi Setiawan Bebas, Kini 5 Terpidana Coba Ikuti Jejak Pegi Setiawan, Bakal Ajukan PK
Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan lepas dari penjara membuka peluang lima terpidana ajukan peninjauan kembali (PK).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Di pengadilan, terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni; Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Belakangan Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong, yang kini memang di Praperadilan.
(*/Tribun-medan.com)
| SOSOK Alung Ramdhan Bandar Narkoba 58 Kg Santai Kabur Dari Polda Jambi, Ditangkap Setelah 6 Bulan |
|
|---|
| AWAL Mula 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Lecehkan Ibu Guru Hingga Viral, Dedi Mulyadi Bereaksi |
|
|---|
| Harga BBM Naik Hari Ini, Begini Nasib Dua Kapal Pertamina yang Tertahan Usai Selat Hormuz Dibuka |
|
|---|
| VIRAL Video CCTV Bandar Narkoba 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Lompat Jendela, 6 Bulan Jadi Buronan |
|
|---|
| Nasib Tragis Siswi SMP Lahiran di Kamar Mandi, Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak SD Saat Istri Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasib-Abdul-Pasren-Pak-RT-yang-Diusir-Warga-Usai-Jebloskan-8-Terpidana-Kasus-Vina-Kini-Jatuh-Sakit.jpg)