Berita Viral

AKHIRNYA Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Kelakuannya Sempat Bikin Geram, Kasus Rp 44 Miliar

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara kasuspemerasan dan  gratifikasi Rp 44 miliar. 

HO
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara kasuspemerasan dan  gratifikasi Rp 44 miliar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara kasuspemerasan dan  gratifikasi Rp 44 miliar. 

Kasus SYL sempat membuat geram masyarakat karena menggunakan uang kementerian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

Ia turut mempekerjakan anak dan cucunya di Kementerian Pertanian. 

Bahkan, terkuak hubungannya dengan seorang biduan dangdut. 

Syahrul Yasin Limpo mendapatkan vonis hukuman 10tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

PANGGILAN Khusus SYL ke Biduan Nayunda Nabila hingga Bukti Pemberian Cincin Dibongkar Jaksa
PANGGILAN Khusus SYL ke Biduan Nayunda Nabila hingga Bukti Pemberian Cincin Dibongkar Jaksa (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim.

Kronologi dan Jumlah Pemerasan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved