Berita Viral

EKS KABARESKRIM Minta Kapolda Jabar Mundur, Tapi Eks Wakapolri Ini Malah Usul Naik Pangkat, Jika. .

Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji dan eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno kritik Kapolda Jawa Barat

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji dan eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno memberikan saran kepada Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus atas tidak tuntasnya kasus Vina Cirebon. (Kolase Tribun Medan) 

Usul itu muncul dari pengalamannya kala menyelesaikan sebuah kasus semasa aktif menjadi anggota kepolisian dulu.

"Saya dulu pernah jadi tim gabungan dari Mabes Polri sampai hampir 6 bulan mengungkap suatu kasus pembunuhan, akhirnya bisa tertangkap pelakunya. Saya waktu itu masih AKBP ya akhirnya diberi penghargaan naik Kombes dan sebagainya. Jadi prestasi terus dikasih pujian," ujar Oegroseno, Rabu (10/7/2024).

Kendati demikian, Oegroseno tak setuju jika kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Sebab penanganan kasus ini akan memakan waktu lama.

"Kalau kasus ini ditarik ke pusat, saya yakin rapat saja kalau di Jakarta kan ya waktunya ada yang setengah jam baru hadir, 1 jam baru hadir. Besok enggak bisa, enggak akan selesai," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan untuk segera dibentuk tim gabungan pencari fakta dan menarik anggota polisi yang dalam waktu dekat akan naik pangkat.

"Tarik kira-kira anggota yang naik pangkat masih setahun atau dua tahun, jadikan tim gabungan pencari fakta. Kalau berhasil, naik pangkat. Gitu aja," imbuhnya.

Tak cuma itu saja, Oegroseno juga mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Wakapolri periode 2013-2014 tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim tersebut guna menyingkap kabut misteri di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih itu.

"Supaya tidak melebar kemana-mana jadi ada juru bicaranya. Sudah lah kita (polisi) kan enggak usah malu kalau ada salah, ya minta maaf," ujar Oegroseno.

Namun, jika kasus ini dianggap sudah selesai karena putusan pengadilan yang sudah inkrah, ternyata faktanya bertolak belakang, maka bisa menjadi catatan buruk dalam sejarah kepolisian.

"Kalau faktanya seperti ini (semrawut) ya, ini PR yang tidak pernah tuntas. Akan menjadi catatan kepolisian sampai kapanpun," pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved