Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tampang Peker, Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan Buntut Berita Judi, Dibayar Rp 800 Ribu

Dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang berinisial LS yang terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang berinisial LS yang terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .

Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.

"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.

Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.

Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut," katanya.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rumah Wartawan di Tanah Karo Dibakar hingga Tewaskan 4 Orang Satu Keluarga

Juni lalu, rumah wartawan di Karo juga sengaja dibakar.

Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta untuk membakar rumah yang mengakibatkan empat orang tewas terpanggang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang memberikan upah ialah Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo.

Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

Bebas Ginting disebut membayar keduanya usai pekerjaan keji mereka terlaksana.

Personel Polres Tanah Karo menggiring Bebas Ginting yang merupakan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Kamis (11/7/2024).
Personel Polres Tanah Karo menggiring Bebas Ginting yang merupakan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Kamis (11/7/2024). (HO)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved