Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tampang Peker, Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan Buntut Berita Judi, Dibayar Rp 800 Ribu
Dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang berinisial LS yang terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .
Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.
"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).
Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.
Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.
Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.
Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.
"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut," katanya.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Rumah Wartawan di Tanah Karo Dibakar hingga Tewaskan 4 Orang Satu Keluarga
Juni lalu, rumah wartawan di Karo juga sengaja dibakar.
Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta untuk membakar rumah yang mengakibatkan empat orang tewas terpanggang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang memberikan upah ialah Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo.
Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.
Bebas Ginting disebut membayar keduanya usai pekerjaan keji mereka terlaksana.

Polisi Berpangkat Brigadir Terlibat Penganiayaan terhadap Jurnalis, Ini Sanksi yang Akan Diterimanya |
![]() |
---|
IJTI Minta Danlantamal Tindak Anggota yang Diduga Terlibat Penganiayaan Wartawan |
![]() |
---|
Lima Saksi Diperiksa, Ini Kesimpulan Sementara Polisi Terkait Pembunuhan Wartawan |
![]() |
---|
Jurnalis Medan Gelar Aksi Demonstrasi, Ini Tuntutan kepada Kapolda Sumut |
![]() |
---|
NEWS VIDEO: Wartawan Mingguan yang Ditikam hingga Tewas Sempat Beritakan PT WKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.