Berita Viral
SOSOK SA Oknum TNI AU yang Tembak Jerni Pemulung di Palu, Pangkatnya Kapten, Korban Jalani Operasi
Pelaku diketahui berinisial SA berpangkat Kapten. Kini Oknum TNI AU itu menjalani peemeriksaan di POM AU.
"Sempat ditegur. Diusir juga sulit, sehingga ada tindakan sedikit tegas untuk memaksa yang masuk segera keluar," kata Bonang, dikutip dari TribunPalu, Jumat (12/7/2024).
Bonang menjelaskan, pihaknya mengambil alih proses hukum terhadap pelaku dan akan segera diselesaikan.
"Sesuai arahan pimpinan, kami akan diselesaikan secepat mungkin, pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Bonang menuturkan, pihaknya juga telah menemui korban yang tengah dirawat di rumah sakit.
"Alhamdulillah tadi pagi waktu kami kunjungi, kondisinya sudah sangat stabil, dan tadi pagi juga dilakukan tindakan operasi kecil," tuturnya.
Baca juga: Berita Populer, Lirik Lagu Mandailing Naso Di Restui, Sejumlah Pejabat Polres Simalungun Rotasi
Untuk perawatan rumah sakit Jerni, kata Bonang, pihaknya menanggung seluruh pembiayaannya.
"Pembiayaan rumah sakit seluruhnya kita yang menyelesaikan, termasuk santunan nanti kita berikan untuk meringankan beban keluarga korban," tuturnya.
Tokoh Adat Buka Suara
Sementara itu, Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde (RDI) Sulawesi Tengah, Sale Ratalemba menegaskan bahwa akan memberikan sanksi adat kepada oknum TNI AU yang menembak pemulung tersebut.
Denda adat itu dibebankan kepada pelaku karena telah melukai salah satu warganya, Jerni (25) masyarakat Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
"Kalau yang dikenakan tentang proses peradilan adat terkait masalah ini kami selalu mengedepankan yang namanya Sompupadu," ujar Sale Ratalemba, dikutip dari TribunPalu, Jumat.
Menurut Sale, denda Sompupadu ini adalah hukuman atas tindak kekerasan terhadap warganya yang menjadi korban.
Baca juga: Sosok Mahyeldi Ansharullah dan Harta Kekayaannya, Kini Maju Lagi jadi Calon Gubernur Sumatera Barat
"Kita bicara persoalan peradilan adat, karena adat ini tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi," ujar Sale.
"Adat tidak punya keluarga dan tidak punya orang tua, maka dia berdiri sendiri, makanya saya tidak mengarang-ngarang tentang proses peradilan ini," lanjutnya.
Sale Ratalemba menambahkan, dengan digelarnya prosesi pembayaran denda adat tersebut maka setidaknya bisa meredam situasi tegang di antara keluarga korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.