Berita Viral

PENGAKUAN Pak RT Abdul Pasren, Bantah Menghilang dari Kasus Vina: Istri Saya Sampai Nangis

Nama Pak RT Abdul Pasren belakangan menjadi sorotan netizen. Diketahui, Pak RT Pasren ini telah dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan pals

Editor: Liska Rahayu
HO
Ketua RT Abdul Pasren muncul memberikan tanggapan setelah Pegi Setiawan bebas. Abdul Pasren paling dicari dan ditunggu netizen yang disebut penyebab terpidana dipenjara.  

Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.

"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra.

Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pak RT Abdul Pasren saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya tak tinggal diam.

Abdul Pasren kini memberikan ancaman balik kepada pihak keluarga terpidana setelah menuduhnya tak jujur.

Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Abdul Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ditahun 2026 silam.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (2/7/2024) Pitra Romadoni mengatakan kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.

Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.

"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra.

Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Menurutnya, siapapun berhak melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang.

"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved