Sumut Terkini
Mulai 18 Juli 2024, Tol Binjai-Langsa Seksi Stabat-Tanjung Pura Bertarif
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penetapan tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan penyesuaian tarif seksi 1 Binjai-Stabat mulai berlaku pada, Kamis (18/7/2024) pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Adjib mengatakan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. .
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku.
Dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di
gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol
Binjai-Tanjung Pura," ucap Adjib, Senin (15/7/2024).

Dikabarkan sebelumnya, dalam waktu dekat Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura akan segera bertarif.
Tak hanya itu seksi 1 tol Binjai-Stabat yang sebelumnya sudah bertarif, juga akan dilakukan penyesuaian tarif.
Adapun besaran tarif tol Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura :
1. Asal Stabat tujuan Kuala Bingai, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, golongan 4 dan 5 Rp 21.500.
2. Asal Stabat tujuan Tanjung Pura, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, golongan 4 dan 5 Rp 75.500.
3. Asal Stabat tujuan Binjai, golongan 1 Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 25.000, golongan 4 dan 5 Rp 33.500.
4. Asal Kuala Bingai tujuan Binjai, golongan 1 Rp 27.500, golongan 2 dan 3 Rp 41.000, golongan 4 dan 5 Rp 55.000.
5. Asal Kuala Bingai tujuan Stabat, golongan 1 Rp 10.500, golongan 2 dan 3 Rp 16.000, golongan 4 dan 5 Rp 21.500.
6. Asal Tanjung Pura tujuan Stabat, golongan 1 Rp 37.500, golongan 2 dan 3 Rp 56.500, golongan 4 dan 5 Rp 75.500.
7. Asal Tanjung Pura ke Binjai, golongan 1 Rp 54.500, golongan 2 dan 3 Rp 81.500, golongan 4 dan 5 Rp 109.000.
Sedangkan penyesuaian tarif tol seksi 1 Binjai-Stabat yaitu, asal Binjai tujuan Stabat yang semula golongan 1 Rp 15.000 menjadi Rp 16.500, golongan 2 dan 3 Rp 22.500 menjadi Rp 25.000, golongan 4 dan 5 Rp 30.000 menjadi Rp 33.000.
Dikabarkan sebelumnya, pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1478 /KPTS/M/2024 mengenai penyesuaian tarif Tol Binjai-Langsa, seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online.
Bahkan hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho disepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," ujar Adjib, Jumat (12/7/2024).
Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan bahwa setelah adanya jalan tol ini, banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses, terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga ke Aceh.
"Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area," ujar Agus Tripriyono.
Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa, penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku. Sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)," tutup Tulus.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Test Urin Bagi Puluhan Driver Event Aquabike 2025, Begini Keterangan AKBP Hendri Barus |
![]() |
---|
Vonis Mati Zulham, Keluarga Histeris di Ruang Sidang PN Kisaran, Sebut-sebut Nama Eks Oknum Petugas |
![]() |
---|
Disnaker Siantar Temui Pekerja Informal di 8 Kecamatan,Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Target Medali Emas di Porprovsu 2026, Muti Terus Mengasah Kemampuan Diri Sebagai Atlet Petanque |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Pandu Minum Obat Resep Tukang Kusuk Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.