Berita Viral
Benarkah Eman Sulaeman Masih Keluarga Iptu Rudiana? Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Jawab Tegas
kabar Eman Sulaeman masih memiliki hubungan keluarga dengan Iptu Rudiana menghebohkan publik hingga akhirnya hakim yang bebaskan Pegi
TRIBUN-MEDAN.COM – Baru-baru ini mencuat hakim Eman Sulaeman masih keluarga dengan Iptu Rudiana ayah Eky.
Adapun kabar hakim Eman Sulaeman masih memiliki hubungan keluarga dengan Iptu Rudiana sempat menghebohkan publik.
Terkini, Eman Sulaeman hakim yang membebaskan Pegi Setiawan jawab tegas soal kabar dirinya disebut masih saudara Iptu Rudiana.
Adapun isu tersebut mencuat setelah puluhan netizen banyak mempertanyakan kebenaran tersebut di akun TikTok Eman Sulaeman.
Terkait hal itu, Eman Sulaeman lantas menjawab pertanyaan soal hubungan keluarga dengan Rudian lewat akun TikToknya.
Hakim Eman Sulaeman tegas mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Iptu Rudiana.
"Tidak," kata Eman Sulaeman menjawab komentar netizen, dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnewsbogor.com , Selasa (16/7/2024).
Eman Sulaeman bercerita bahwa ayah ibunya berprofesi sebagai pedagang.
Baca juga: Iptu Rudiana Menghilang, Anak Buah Siap-siap Diamankan Usai Dicurigai Ikut Andil Kasus Vina Cirebon
"Keluarga saya semuanya SD, baru saya yang kuliah," kata Eman Sulaeman dikutip dari Youtube CNN Indonesia.
Eman mengatakan dari semua keluarganya, hanya dia yang menjadi Hakim.
Dan juga saudaranya hanya tamatan SD, sehingga tidak ada yang berprofesi sebagai Polisi.
"Jangankan background hukum, tamatan juga SD. Gak ada yang PNS juga, petani pedagang rata-rata," kata Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Dia tinggal di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Eman sekolah di Karawang dan kuliah di Universita Pasundan jurusan Ilmu Hukum.
Eman Sulaeman lulus menjadi sarjana pada 1999.

Sedangkan Iptu Rudiana lahir pada 10 Mei 1974.
Iptu Rudiana memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.
Seperti diketahui, Eman dinilai tegas dalam memberi putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.
Pegi dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Namun Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Sebab Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.
Atas putusannya itu, Pegi Setiawan pun dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.
Kini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon.
Setelah membebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman justru dituduh sebagai keluarga Iptu Rudiana.
Sementara keberadaan Iptu Rudiana hingga kini tak diketahui setelah dirinya didesak untuk muncul.
Baca juga: TAK Pernah Bicara Kasus Vina, Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus Didesak Mundur Daripada Tunggu Dicopot
Baca juga: Penyebab Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Usai 6 Tahun Menikah,Singgung Soal Diambil Perempuan Lain
Eman Sulaeman Dipuji, Polda Jabar Dibikin Malu Soal Kasus Vina hingga Dianggap Tak Becus Sejak Awal
Diberitakan sebelumnya, hakim Eman Sulaeman banjir pujian berbeda dengan Polda Jabar yang dibikin malu dan dianggap tak becus dalam kasus Vina.
Adapun penilaian berbeda antara hakim Eman Sulaeman dan Polda Jabar tengah menjadi sorotan.
Polda Jabar dianggap tak professional dan tak becus dalam kasus Vina.
Hal itu dicap setelah Pegi Setiawan dinyatakan hakim Eman Sulaeman bebas dan terbukti korban salah tangkap.
Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah ini juga memicu berbagai penilaian termasuk oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky.
Penetapan tersangka itu membuat Polda Jabar malu. Sebab, PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka tersebut cacat hukum.
Diketahui, Polda Jabar kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Mahfud MD turut langsung menyinggung terkait menghukum orang yang tak bersalah.
"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) yang dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).
"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambungnya.
Kendati begitu, ia pun memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina
Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.
"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi," terangnya.
"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.
Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.
"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.
Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.
"Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.
"Itu sudah sangat tidak profesional," sambungnya.
Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.
Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.
"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.
"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."
Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.
Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.
"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."
"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum Pegi Ungkit 8 Tahun 'Gantung' Kasus Vina: Publik Menilai Polda Jabar Tak Becus!
Sebelumnya dikutip dari Kompas.TV dalam pembacaan Replik, Tim Kuasa Hukum Pegi sempat membacakan rangkuman kronologi dari perspektif kliennya, Pegi Setiawan.
Memulainya dari kejadian pada 2016, hingga momen film “Vina” viral dan kembali mengangkat kasus ini ke permukaan.
Tim Kuasa Hukum Pegi menyebut publik telah menilai Polda Jabar tidak becus dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Vina, sampai harus menggantung selama 8 tahun lamanya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Eman Sulaeman
Iptu Rudiana
Eman Sulaeman dituduh saudara Iptu Rudiana
Pegi Setiawan
Tribun-medan.com
PAKAI Cadar Pura-pura Jadi Widya, Aksi Pemuda di Sulsel Terbongkar Saat Akad, Warga Curiga |
![]() |
---|
Fakta-fakta Dokter Syahpri Dipaksa Pasien VIP Buka Masker, Terindikasi TBC, Polisi Terima Laporan |
![]() |
---|
KEJANGGALAN Pasutri di Jambi Terbakar Dalam Kamar Rumah Dinas, Istri Meninggal, Suami Kritis |
![]() |
---|
TAK GENTAR Bakal Jadi Tersangka, Dokter Tifa Klaim Jokowi Sudah Ketakutan: Salah Pilih Lawan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Dokter di RSUD Sekayu Sumsel Dipaksa Buka Masker, Keluarga Pasien: Kami Ingin Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.