Berita Viral
Sosok Nuryati, Ditangkap Pedagang Setelah Belanja Pakai Uang Palsu, Polisi: Pemain Lama
Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya. Penangkapan Nuryati setelah ketahuan saat belanja jeruk di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.
Selama ini, Nuryati mengaku sudah mendapatkan keuntungan Rp 4 juta.
Polisi telah menahan Nuryati atas kasus uang palsu.
Tri Nuryati (48) merupakan warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.
Nuryati akhirnya tertangkap setelah dikejar dan dikerubungi pedagang pasar, petugas keamanan pasar serta warga lain.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/7/2024). Pelaku datang ke lapak korban membeli satu kantong jeruk seharga Rp30 ribu menggunakan satu lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, sehingga mendapatkan kembalian uang asli Rp70 ribu,” kata Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, Minggu (14/7/2024), melansir dari TribunJateng.
Pedagang buah itu curiga lantaran uang yang dia terima tampak luntur tintanya, ditambah lagi warna pada lembaran uang yang kusam.
Setelah ditanyai dan diminta mengembalikan uangnya, Tri justru kabur ke parkiran untuk melarikan diri menggunakan motornya.
Pedagang itu dan warga lain langsung mengejar serta mengerubunginya.
Keributan terjadi hingga petugas keamanan pasar dan polisi mengamankan wanita paruh baya tersebut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menambahkan, setelah pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga, didapati dia telah menghasilkan uang asli mencapai Rp4.075.300.
Uang itu merupakan kembalian-kembalian yang dikumpulkan pelaku dari membeli barang-barang menggunakan uang palsu.
“Jadi pelaku ini beberapa bulan yang lalu membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta.
Yang sudah dipakai sebanyak Rp8 juta, jadi yang saat ini masih dibawa pelaku Rp2 juta dengan lembaran Rp100 ribu,” kata AKBP Aryuni.
Pelaku dijerat Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|
| DILATARI Tuduhan Selingkuh, Suami Suruh Istrinya Ajak Pria Asal Sampang ke Kebun Sepi, lalu Dihabisi |
|
|---|
| Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Pulang Bulan Madu, Mengaku Tidak Tahu Asli atau Palsu |
|
|---|
| Usai Cekik Pakai Sapu, Bripda Waldi Bawa Barang Berharga Dosen Erni, Tujuannya Bukan Untuk Dijual |
|
|---|
| Kebiasaan Aneh Sosok Siswa Peledak SMAN 72 Jakarta, Sering Gambar Darah dan Tembakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.