Berita Viral

Sosok Nuryati, Ditangkap Pedagang Setelah Belanja Pakai Uang Palsu, Polisi: Pemain Lama

Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya.

HO
Tri Nuryati, ibu-ibu yang belanja pakai uang palsu tak berkutik setelah pedagang menangkapnya. Penangkapan Nuryati setelah ketahuan saat belanja jeruk di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. 

Dari data Kapolres, pelaku merupakan pemain lama di mana sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama.

Dia juga mengimbau warga yang mengetahui atau menerima uang palsu untuk segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat.

Sebab, jika uang palsu tidak dilaporkan, maka akan semakin beredar dan warga juga bisa terjerat kasus pidana peredaran uang palsu.

Dia menyarankan warga untuk mengecek secara teliti lembaran uang yang diterima.

“Kalau uang asli itu dipegang agak kasar, sedangkan uang palsu cenderung halus. Kemudian kalau yang asli ada benangnya, diterawang juga ada gambarnya, bisa dipelajari cara mengecek uang asli,” imbuh AKBP Aryuni. (*)

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bersama Polres Brebes menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu, di Mapolres setempat, Senin (13/11/2023).

Dua tersangka berinisial EP dan IS warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes ditangkap polisi berikut barangbukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100.000.

Pengungkapan kasus itu terbongkar setelah kedua pelaku membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9 juta dengan uang palsu.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban pemilik motor memasarkan sepeda motornya melalui media sosial facebook.

"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga 9.400.000. Setelah para tersangka pergi, korban membeli minuman di swalayan, ternyata diketahui uangnya palsu," kata Guntur saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Baca juga: CURHAT Nikita Mirzani Sempat Dijanjikan Bakal Dinikahi Ajudan Prabowo Tahun 2024: Gue Terharu Dong

Baca juga: Warga Keluhkan Bau Sampah di Area Pintu Masuk Tol Medan Helvetia

Guntur mengatakan, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata benar palsu. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Losari.

Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (11/11/2023) di Desa Karangsembung, Songgom, Brebes.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barangbukti 340 lembar uang palsu," kata Guntur.

Guntur menambahkan, karena menyimpan uang palsu dan juga menggunakan atau mengedarkan untuk membeli motor menipu korbannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, setelah melakukan tiga metode serta penggunaan alat khusus, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak atau print out.

"Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada," kata Marwadi.

Marwadi mengatakan, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemui uang yang dicurigai palsu agar dapat melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian," kata Marwadi.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved