Berita Viral

Abdul Pasren Ketua RT Ngaku Tak Kenal Aep Saksi Kasus Vina, Kini Berakhir Dilaporkan ke Bareskrim

Abdul Pasren Ketua RT mengaku tak kenal Aep saksi kasus Vina Cirebon yang kini dilaporkan ke Bareskrim imbas kesaksiannya bohong

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Ketua RT Ngaku Tak Kenal Aep Saksi Kasus Vina, Kini Berakhir Dilaporkan ke Bareskrim 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Pasren Ketua RT mengaku tak kenal Aep saksi kasus Vina Cirebon.

Adapun eks Ketua RT Abdul Pasren yang telah lama dicari-cari akhirnya muncul dari persembunyiannya.

Kemunculan Abdul Pasren akhirnya buka suara soal kasus Vina Cirebon.

Tak hanya itu, ia juga mengomentari sosok Aep, saksi kasus Vina yang tak dikenalnya.

Pun dengan Aep. 

Abdul Pasren menegaskan tidak mengetahui asal usulnya."Bukan warga RW 10 si Aep. Saya tidak tahu pendatang atau bukan," bebernya dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Rabu (17/7/2024).

Dia juga mengaku tak mengenal dengan Pegi Setiawan.

"Saya tidak pernah melihat Pegi Setiawan. Dia bukan warga sini," ucapnya 

Alasan Abdul Pasren Ketua RT Kabur Menghilang Usai Kasus Vina Mencuat Lagi, Ketakutan Saat Diburu
Alasan Abdul Pasren Ketua RT Kabur Menghilang Usai Kasus Vina Mencuat Lagi, Ketakutan Saat Diburu (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kendati demikian, Abdul Pasren mengaku mengenal dengan Saka Tatal yang memang tinggal tak jauh dari rumahnya.

"Saya kenal sama Saka Tatal. Dia warga RT 4. Itu berbatasan dengan saya," jelasnya.

Sementara itu, Abdul Pasren masih teguh dengan pendiriannya.

Abdul Pasren mengatakan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tak menginam di kontrakannya.

"Tidak ada yang menginap di rumah saya. Tidak pernah. Saya betul," tegasnya.

Pria berusia lanjut itu pun mengaku mengenal enam terpidana.

Dia hanya tak mengenal terpidana atas nama Rivaldy.

"Kalau Rivaldy saya tidak kenal. Eka Sandi, Eko, Jaya, Suprianto, Hadi Saputra, Sudirman, saya kenal," jelasnya.

Terkait indikasi terpidana masuk geng motor, Abdul Pasren tak mengetahuinya.

"Saya tidak pernah lihat terpidana ini motoran," paparnya.

Abdul Pasren mengakui bahwa dirinya kini tak lagi tinggal di rumahnya.

Kini Pak RT Pasren tinggal di suatu tempat.

Dia mengaku terpaksa sembunyi karena demi kenyamanan dan keamanan.

Terlebih lagi ia mengatakan bahwa istrinya tak berhenti menangis.

Keberadaan Pak RT Pasren dan anaknya, Kahfi menjadi perbincangan publik di tengah polemik kasus Vina Cirebon.

Peran Pak RT Pasren menjadi penting demi bersaksi soal keberadaan Eko, Eka, Jaya, Hadi, Supriyanto dan Saka Tatal di malam kasus Vina Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016.

Baca juga: LAGI, Pemadaman Listrik di Medan, 6 Lokasi di Wilayah Denai, Berikut Imbauan PLN pada Pelanggan

Baca juga: Syahrini Murka Dituduh Pura-pura Hamil, Istri Reini Barack Beri Peringatan: Mendapat Azab

Abdul Pasren merupakan Ketua RT 02 RW 10 periode 2013-2017.

Ia adalah orang yang bersaksi soal keberadaan Eko, Eka, Jaya, Hadi, Supriyanto dan Saka Tatal di malam kasus Vina Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016.

Para terpidana itu mengaku berada di kontrakan milik Pak RT Pasren bersama Kahfi.

Namun, Pasren mengatakan sebaliknya.

Menurutnya, para terpidana tersebut tak tidur di rumahnya pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Keterangan alibi itulah yang menjadi penyebab keenam terpidana terseret.

Para terpidana itu kemudian menganggap Abdul Pasren telah berbohong.

Mereka juga telah melaporkan Pasren ke polisi setelah kasus Vina Cirebon kembali viral.

Kini setelah Pegi Setiawan bebas dalam kasus Vina Cirebon, keberadaan Abdul Pasren dan Kahfi menjadi misterius.

Kuasa hukum Abdul Pasren Brigjen Pol (Purn) Siswandi mengatakan bahwa kliennya tidak menghilang.

"Tidak menghilang, ada di sini," kata mantan Kapolres Cirebon Kota itu.

Menurut Siswandi, kondisi Pak RT Pasren memang sehat.

"Sehatnya tidak seperti kita, karena ada rasa sedikit kurang nyaman," katanya.

Dia meminta agar Abdul Pasren dan Kahfi untuk tidak disebut melarikan diri.

"Jadi jangan bilang melarikan diri, itu tidak benar," katanya.

Baca juga: VIRAL Sopir Ambulans Turunkan Paksa Jenazah Bayi di Jalan Gegara tak Diberi Uang Bensin Rp600 Ribu

Laporan Terhadap Aep Saksi Kasus Vina Diproses, Pengacara Keluarga Terpidana : Kesaksiannya Bohong

Laporan terhadap Aep, saksi Kasus Vina diproses Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Aep bersama Dede dilaporkan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan tersebut atau masih proses verifikasi.

Polisi akan mengumpulkan bahan keterengan terlebih dahulu.

"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Komjen Wahyu, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024) malam, dikutip dari video KompasTV.

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih rinci terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7).

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

"Kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede, yang menyatakan mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely, Rabu (10/7).

"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya."

Menurut penjelasannya, pelaporan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan yang pihaknya lakukan dalam rangka mencari novum atau bukti-bukti baru.

"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu jadi jalin lagi, makanya kita membuat laporan ini," tegasnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.

Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Sama halnya dengan Saka Tatal, 7 terpidana lainnya juga telah berencana untuk mengajukan PK.

(*/ Tribun-medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved