Berita Viral

Motif Imam Prasetyo Tembak Kucing Tetangga Pakai Pistol Airgun Sampai Mati, Sudah 5 Hari Memantau

Terkuak motif Imam Prasetyo alias IP pria yang tembak kucing tetangganya pakai pistol airgun sampai mati di Semarang

HO
Pria yang tembak kucing dengan airgun telah ditangkap. Pelaku bernama Imam Prastyo alias IP asal Semarang menembak kucing tetangga dengan airgun Beretta 92Fs Tipe M9A1.  

Sementara Imam kini sudah ditangkap.

Ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Sosok Sepasang Lansia Bogor Tewas Mengenaskan, Anaknya Tak Kunjung Menjenguk, Tubuh Sangat Kurus

Dia kini terancam dipenjara atas perbuatannya yang diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah tersebut.

Di hadapan polisi, IP mengaku mendapat senjata itu dari seorang teman.

"Iya dapat dari teman saat bubarin tawuran," kata IP saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Rabu (17/7/2024).

IP juga mengaku kesal karena kucing milik tetangganya itu sering buang kotoran di rumahnya dan makan burung merpatinya yang harganya jutaan.

"Saya sudah awasi kucing itu selama lima hari berturut-turut sebelum melakukan penembakan," terangnya.

Menurut penuturannya, Imam melakukan hal tersebut karena kucing itu kerap menganggu burung merpati peliharaannya.

Imam pun sudah mengadukan hal tersebut kepada tetangganya, pemilik kucing tersebut yang juga merupakan ketua RT.

Namun laporannya tak diindahkan hingga akhirnya burung merpati itu dimakan oleh kucing tersebut.

Padahal kata Imam burung tersebut berharga jutaan rupiah dan akan diikutkan lomba.

Baca juga: DEWI Perssik Jawab Isu Pacaran dengan Ahmad Dhani Saat di Republik Cinta: Tak Pernah Aku Diapa-apain

Selain itu Kombes Irwan Anwar menjelaskan, pelaku menembak kucing karena merasa kesal kucing tersebut buang kotoran di rumah pelaku.

“Pengakuannya (IP) kucing itu ditembak sebanyak tiga kali, pelaku sudah lima hari berturut-turut mengawasinya (mengawasi kucing),” ujarnya.

Sementara pistol softgun yang dipakai untuk menembak kucing yaitu jenis Berreta 92Fs tipe M9A1 diamankan jadi barang bukti.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved