Breaking News

Berita Viral

INGAT Sekeluarga Rudapaksa Gadis SMP Demi Penglaris Kuda Lumping? Pelaku Utama Tewas di Penjara

Masih ingat kasus satu keluarga rudapaksa dua gadis demi pengelaris kuda lumping di Musi Rawas Sumsel? Pelaku utama yakni Tumin telah tewas di dalam p

|
HO
Masih ingat kasus satu keluarga rudapaksa dua gadis demi pengelaris kuda lumping di Musi Rawas Sumsel? Pelaku utama yakni Tumin telah tewas di dalam penjara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus satu keluarga rudapaksa dua gadis demi pengelaris kuda lumping di Musi Rawas Sumsel? Pelaku utama yakni Tumin telah tewas di dalam penjara. 

Sebelumnya, sekeluarga bersekongkol jahat merudapaksa dua ABG wanita dengan modus ritual sanggar kuda lumping

Tumin sebagai kepala rumah tangga dan bos sanggar menyuruh dua anaknya membantu aksi biadabnya itu. 

Tumin dan anak laki-lakinya secara bergantian merudapaksa korban. 

Sedangkan anak perempuannya merayu korban agar menginap di sanggar. 

Kini Tumin telah tewas di dalam penjara pada Kamis (11/7/2024).

"Ya kemarin meninggal di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau pukul 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Jumat (12/7/2024).

Tumin meninggal karena sesak nafas. Selain itu, juga karena faktor usia.

"Meninggal karena sakit sesak napas. Dia juga kan sudah berumur," ungkapnya.

Jenazah Tumin sudah dibawa ke Musi Rawas. Jenazah Tumin dikebumikan oleh perangkat desa di sana.

"Yang mengubur perangkat desa karena keluarga dia kan di dalam sel semua karena kasus itu," terang Herman.

Kronologi Satu Keluarga Rudapaksa Siswi SMP

Satu keluarga rudapaksa bocah perempuan 14 tahun. Satu keluarga ini terdiri dari suami, istri, satu anak perempuan dan satu anak laki-laki. 

Korban berusia 14 tahun dirudapaksa demi ritual pelaris usaha kuda kepang. 

Polisi telah menetapkan empat tersangka tersebut yakni; Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved