Breaking News

Berita Seleb

Angger Dimas Marah, Kesal Tamara Tyasmara Berhubungan dengan Keluarga Yudha Arfandi: Gue Block

Rupanya ada hal yang membuat Angger Dimas marah, yakni karena Tamara Tyasmara masih berhubungan dengan pihak keluarga Yudha Arfandi.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Angger Dimas Marah, Kesal Tamara Tyasmara Berhubungan dengan Keluarga Yudha Arfandi: Gue Block 

Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.

"Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang, saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak," tulis jaksa.

Meski sudah terekam CCTV menenggelamkan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi meminta hakim menghentikan sidang. 
Meski sudah terekam CCTV menenggelamkan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi meminta hakim menghentikan sidang.  (HO)

Lalu, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.

Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.

Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara Tyasmara meminta Dante berhenti berenang.

"Namun terdakwa menyatakan 'itu akting aja si Dante' dan begitu mendengar perkataan dari terdakwa, saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis jaksa di SIPP.

Baca juga: KPUD Karo Sebut Progres Coklit Sudah Capai 62 Persen

Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha Arfandi terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.

Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa.

Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.

Baca juga: KINI Terkenal Bak Selebriti, Pegi Setiawan Sampai Nyamar Pakai Gamis saat Keluar: Banyak Minta Foto

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved